Terungkap Berdasarkan Pengakuan, Asisten Ririn Ekawati Gunakan Narkoba Sejak Setahun Lalu
ITY (30) yang merupakan asisten aktris Ririn Ekawati, mengakui telah menggunakan narkoba jenis "happy five" sejak setahun lalu.
Di apartemen DN, polisi menemukan 37 butir pil Happy Five.
"Sampai hari ini tim terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengembangkan dari mana asal barang-barang itu," kata Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Sebanyak 37 butir pil Happy Five itu ditemukan polisi di sebuah tas motif bunga milik DN.
Polisi menangkap DN. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti asisten Ririn Ekawati.
Keduanya dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini.
"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke artis," jelas Ronaldo Maradona.
Sayangnya, ia mengaku kesulitan menggali informasi tersebut lantaran pemberitaan kasus tersebut sudah terlanjur terekspos ke media.
"Kami upayakan menggali lebih dalam lagi dari mana DN mendapatkan narkoba," ujarnya.
Polisi mengamankan Ririn Ekawati bersama ITY di lobi apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan itu polisi menemukan 2 butir pil ekstasi di mobil Ririn Ekawati yang ada di tas ITY.
Hasil tes urin ITY positif menggunakan narkoba, sedangkan urin Ririn Ekawati negatif narkoba.
• ZODIAK CINTA BESOK Rabu 11 Maret 2020: Gemini Mulai Ragukan Pasangan, Cancer Bertemu Orang Spesial
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asisten Ririn Ekawati Akui Gunakan Narkoba Sejak Setahun Lalu".