Terungkap Berdasarkan Pengakuan, Asisten Ririn Ekawati Gunakan Narkoba Sejak Setahun Lalu
ITY (30) yang merupakan asisten aktris Ririn Ekawati, mengakui telah menggunakan narkoba jenis "happy five" sejak setahun lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - ITY (30) yang merupakan asisten aktris Ririn Ekawati, mengakui telah menggunakan narkoba jenis "happy five" sejak setahun lalu.
"Sudah sekitar satu tahun digunakan untuk memperoleh kesenangan semu lah, khususnya pada saat yang bersangkutan berpesta di tempat hiburan, di diskotek seperti itu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ronaldo mengatakan tersangka ITY terbukti menggunakan narkoba "happy five" dari hasil pengecekan urine.
ITY juga sempat memberikan setengah butir pil "happy five" tersebut kepada Ririn Ekawati beberapa hari yang lalu.
Namun hasil pengecekan urine Ririn negatif menggunakan narkoba. Ririn menjalani pemeriksaan sebagai aksi untuk pendalaman kasus ITY.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait untuk pendalaman hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersangka ITY," kata Ronaldo.
Selain ITY, polisi juga menetapkan tersangka DN (42) yang diduga sebagai pemasok.
Saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), ditemukan 37 butir pil "happy five" di dalam dompet hitamnya.
Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. (KOMPAS.COM)
• Keluarga Hermansyah Dinner Bareng Tiara Idol, Ada Atta Halilintar?
Adakah Artis Lain Jadi Langganan?
Pemasok pil psikotropika jenis Happy Five ke ITY, asisten bintang film dan sinetron Ririn Ekawati, telah diamankan pihak kepolisian. Inisialnya DN (42).
Saat ini polisi terus mencari keterlibatan DN dengan artis-artis ibukota lainnya.
Kepala Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan, usai menangkap Ririn Ekawati dan asistennya ITY (30), polisi memburu pemasok Happy Five.
Berdasarkan keterangan ITY, polisi mengetahui asisten Ririn Ekawati itu mendapatkan narkoba dari perempuan berinisial DN.
Polisi melakukan pengejaran terhadap DN hingga ke apartemen di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di apartemen DN, polisi menemukan 37 butir pil Happy Five.
"Sampai hari ini tim terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengembangkan dari mana asal barang-barang itu," kata Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Sebanyak 37 butir pil Happy Five itu ditemukan polisi di sebuah tas motif bunga milik DN.
Polisi menangkap DN. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti asisten Ririn Ekawati.
Keduanya dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini.
"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke artis," jelas Ronaldo Maradona.
Sayangnya, ia mengaku kesulitan menggali informasi tersebut lantaran pemberitaan kasus tersebut sudah terlanjur terekspos ke media.
"Kami upayakan menggali lebih dalam lagi dari mana DN mendapatkan narkoba," ujarnya.
Polisi mengamankan Ririn Ekawati bersama ITY di lobi apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan itu polisi menemukan 2 butir pil ekstasi di mobil Ririn Ekawati yang ada di tas ITY.
Hasil tes urin ITY positif menggunakan narkoba, sedangkan urin Ririn Ekawati negatif narkoba.
• ZODIAK CINTA BESOK Rabu 11 Maret 2020: Gemini Mulai Ragukan Pasangan, Cancer Bertemu Orang Spesial
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asisten Ririn Ekawati Akui Gunakan Narkoba Sejak Setahun Lalu".