Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

5 Fakta Dua Pria Berhubungan Sejenis di Mushala, Awalnya Numpang Menginap hingga Hampir Diamuk Warga

Dua orang laki-laki melakukan hubungan badan sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi LGBT, penyuka sesama jenis 

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved