News
5 Fakta Dua Pria Berhubungan Sejenis di Mushala, Awalnya Numpang Menginap hingga Hampir Diamuk Warga
Dua orang laki-laki melakukan hubungan badan sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan
Editor:
Gryfid Talumedun
EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi