Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

5 Fakta Dua Pria Berhubungan Sejenis di Mushala, Awalnya Numpang Menginap hingga Hampir Diamuk Warga

Dua orang laki-laki melakukan hubungan badan sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi LGBT, penyuka sesama jenis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Parah, kelakukan dua orang laki-laki ini,

Kedua pasangan yang adalah sesama jenis ini, digerebek berbuat mesum di dalam sebuah tempat ibadah.

Dua orang laki-laki melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).

Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:

1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

 Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

INFO TERBARU Daftar Gaji Pokok PNS, Golongan 1 Berapa Digit? Golongan 4 di Angka Berapa?

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis.
EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

3. Curiga lampu dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

Dipercaya Tangkal Virus Corona, Jahe Merah, Kunyit serta Temulawak Bisa Lawan Sitokin di Paru-paru

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah.

Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk.

Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

4 Zodiak yang Paling Lama Balas Chat atau Pesan Teks: Perhatian Gemini Sangat Mudah Terbagi-bagi

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved