Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Polri Hari Ini

2 Polisi Dipecat Setelah 7 Tahun tak Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kapolres

Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana ini kemudian diberhentikan tidak dengan hormat.

Editor: Aldi Ponge
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Proses upacara PTDH 2 anggota Polres Tanggamus digelar di Mapolres Tanggamus, Selasa (3/3/2020). Kedua polisi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat lantaran selama 8 tahun tak masuk kerja. 

"Hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta meningkatkan kedisiplinan agar kita selalu diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya," pungkasnya.

Dua anggota Polres Tanggamus diberhentikan tidak dengan hormat karena lebih dari lima tahun tidak masuk kerja alias bolos kerja dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar Selasa (3/3/2020).(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

SUMBER:  https://lampung.tribunnews.com/2020/03/03/nasib-polisi-bolos-kerja-7-tahun-di-lampung-diberhentikan-tidak-dengan-hormat-oleh-kapolres?

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved