Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Polri Hari Ini

2 Polisi Dipecat Setelah 7 Tahun tak Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kapolres

Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana ini kemudian diberhentikan tidak dengan hormat.

Editor: Aldi Ponge
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Proses upacara PTDH 2 anggota Polres Tanggamus digelar di Mapolres Tanggamus, Selasa (3/3/2020). Kedua polisi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat lantaran selama 8 tahun tak masuk kerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anggota Polres Tanggamus  tidak masuk kerja alias bolos kerja dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi selama 7 tahun

Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana ini kemudian diberhentikan tidak dengan hormat.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, yang memimpin upacara  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tapi keduanya tidak hadir Selasa (3/3/2020)

Maka, secara simbolis pemberhentian dilakukan dengan menyoret foto keduanya.

"Upacara PTDH ini salah satu wujud komitmen Polri memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Hesmu Baroto, Selasa (3/3/2020).

Menurut Hesmu Baroto, kedua polisi itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 huruf A tentang Disersi.

Kemudian, lanjut Hesmu Baroto, keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripda Wahyu Satria Kencana.

Serta, keputusan Kapolda Lampung, Nomor: Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri bagi Bripka Budi Permana.

Hesmu Baroto menjelaskan alasan kedua bigadir tersebut diberhentikan.

Menurut Hesmu Baroto, keduanya selama ini tidak pernah berangkat tugas alias alias bolos kerja dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai anggota Polri.

Meski upaya pembinaan sudah kerap dilakukan, seperti pemanggilan, teguran, lanjut Hesmu Baroto, tetapi tetap tak digubris oleh kedua polisi tersebut.

Bahkan, terus Hesmu Baroto, upaya penjemputan juga sudah dilakukan, dan juga berlanjut pada pencarian.

"Tapi, keduanya sudah tidak ada di rumahnya bahkan sudah tidak ada di Tanggamus," jelas Hesmu Baroto.

Hesmu Baroto menerangkan, Bripda Wahyu Satria Kencana sudah tidak masuk dinas sejak April 2012.

Sementara Bripka Budi Permana, kata Hesmu Baroto, mulai tak masuk dinas sejak Juni 2013.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved