Kabar Polri Hari Ini
2 Polisi Dipecat Setelah 7 Tahun tak Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kapolres
Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana ini kemudian diberhentikan tidak dengan hormat.
Upacara dipimpin Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono.
Ketiga polisi dipecat lantaran melanggar Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a.
Ketiganya terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam upacara PTDH tersebut, ketiga polisi tersebut tidak hadir.
Walaupun, ketiganya telah diundang untuk hadir.
Adapun, ketiga polisi tersebut adalah Bripka DP, Brigpol, dan Brigpol JH.
Walau tanpa ketiga personel tersebut, upacara PTDH tetap berlangsung sesuai agenda.
Budiman Sulaksono mengungkapkan, upacara PTDH tersebut merealisasikan Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung tanggal 18 Desember 2019.
SK tersebut berisi tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 personel Polres Lampung Utara.
"Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi di lingkungan kita, khususnya di Polres Lampung Utara ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara, yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat," ujar Budiman Sulaksono.
Kejadian tersebut, lanjut Budiman, menjadi intropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara.
Termasuk di dalammnya, ASN Polri.
Diharapkan, mereka agar lebih waspada, berhati-hati, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan harapan saya selaku penanggung jawab pelaksanaan tugas personel di Polres Lampung Utara, agar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel tersebut, menjadi yang terakhir yang kita laksanakan di Polres Lampung Utara," katanya.
"Saya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh personel Polres Lampung Utara untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik."