Berita Manado
Begini Modus Operandi Tersangka Pembobol ATM di 5 Provinsi
Meski dirinya baru keluar dari tahanan tahun 2019 lalu, buruh bangunan itu berani kembali beraksi membobol ATM di 5 Provinsi di Indonesia
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak ada kapok-kapoknya lelaki berinisial AH alias Randi (26) warga Kota Makassar.
Meski dirinya baru keluar dari tahanan tahun 2019 lalu, buruh bangunan itu berani kembali beraksi membobol ATM di 5 Provinsi di Indonesia.
Hal itu terungkap, ketika dirinya ditangkap Polisi di Makassar, 29 Februari 2020 dan ditembak tim Macam Resmob Polresta Manado, karena mencoba melakukan perlawanan kepada Polisi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat press rilis di Mapolresta Manado, Selasa (3/3/2020) tadi, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga, 20 Januari 2020 lalu.
• Pembobol ATM di 5 Provinsi Ditembak Tim Macan Resmob Polresta Manado
"Laporannya bukan hanya ini, di wilayah Polresta Manado, tersangka sudah beraksi di 9 TKP ATM yang berada di wilayah Polresta Manado," ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka mengaku, sudah beraksi di 5 Provinsi di Indonesia, yakni di Sulsel, Bali, Sultra, Kaltim dan Sulut.
"Tersangka terpaksa ditembak di kaki kanan, karena mencoba melakukan perlawanan kepada anggota," tegas Bawensel.
Dijelaskannya, untuk modus operandi dari tersangka yakni, awalnya tersangka memantau lokasi di sekitar mesin ATM.
• PDIP Belum Tentukan Calon di Pilkada Manado, Andrei Angouw Siap Maju
"Ketika saat sepi, tersangka memasukan potongan plastik dan di lem di dalam lubang kartu pada mesin ATM," jelas Kapolresta Manado, didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan.
Lanjutnya, tujuan dia menaru plastik tersebut ke dalam lubang mesin ATM, agar kartu ATM para korban akan terganjal di dalam mesin tersebut.
"Setelah tersangka mendapati korban yang sedang melakukan transaksi, saat itu juga korban mengalami masalah kartu ATM terganjal di dalam mesin ATM," kata Kapolresta.
• Gadis Cantik Asal Tomohon Ini Mahir Menjadi Mayoret
Dikatakannya juga, selanjutnya tersangka berpura-pura menelepon saudaranya yang mengaku bekerja sebagai pegawai bank.
"Kemudian tersangka menyuruh korban untuk menekan tombol bintang dan tombol pagar, sambil menyuruh korban untuk memasukkan PIN kartu ATM, di mana pada saat korban masukkan PIN, tersangka menghafal PIN korban," ujarnya.
Lanjutnya, karena tidak berhasil, korban pergi meninggalkan mesin ATM.
• RSUP Prof Kandou Termasuk 100 Rumah Sakit Rujukan Pencegahan dan Penanganan Covid-19
"Selanjutnya, tersangka kembali ke dalam mesin ATM, kemudian merusak mesin ATM dengan menggunakan betel yang terbuat dari besi dan mengambil kartu ATM milik korban yang sebelumnya terganjal di dalam mesin ATM," jelas Bawensel.
Selanjutnya kartu ATM milik korban digunakan tersangka dengan cara memasukkan PIN milik korban yang sebelumnya sudah dihafal tersangka.
"Saat itu juga, tersangka langsung mengambil uang yang di dalam ATM tersebut, lalu membuang kartu ATM milik korban, untuk menghilangkan jejak," ucapnya.
Dijelaskan Bawensel, di Sulawesi Utara sendiri, tersangka mengaku sudah beraksi di 9 TKP di wilayah Polresta Manado.
"Tersangka sendiri adalah pemain tunggal dan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni 363 ayat (1) ke - 3,5 KUHP, dengan ancaman hukaman penjara maksimal 9 tahun penjara," tegas Bawensel. (Juf)
• Monsoon Asia Diprediksikan hingga April, Hujan Akan Sering Terjadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/konferensi-pers-penangkapan-pembobol-atm-2.jpg)