Breaking News
Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polresta Manado

Pembobol ATM di 5 Provinsi Ditembak Tim Macan Resmob Polresta Manado

Tersangka dihadiahi satu tembakan timah panas di kaki kanannya, karena mencoba melakukan perlawanan kepada anggota saat penangkapan

Tayang:
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Jufry Mantak
Tersangka pembobol ATM dibekuk Tim Macan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial AH alias Randi (26) warga Kota Makassar, yang melakukan pembobolan ATM di Kota Manado, Sulawesi Utara dan di 4 Provinsi lainnya di Indonesia, ditangkap Tim Macan Resmob Polresta Manado.

Tersangka dihadiahi satu tembakan timah panas di kaki kanannya, karena mencoba melakukan perlawanan kepada anggota saat penangkapan.

Hal ini terungkap saat dilakukan press rilis Polresta Manado, yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Selasa (3/3/2020) tadi.

Dijelaskan Kapolresta Manado, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga, 20 Januari 2020 lalu.

PERINGATAN BMKG Selasa-Rabu (3-4/3/2020): Potensi Hujan Lebat dan Petir Terjadi di Wilayah Ini

"Laporannya bukan hanya ini, di wilayah Polresta Manado, tersangka sudah beraksi di 9 TKP ATM yang berada di wilayah Polresta Manado," ujarnya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka, dia juga sudah beraksi di 5 Provinsi di Indonesia, yakni di Sulsel, Bali, Sultra, Kaltim dan Sulut.

"Dia juga seorang residivis dengan kasus yang sama.

Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM
Konferensi Pers Penangkapan Pembobol ATM (Tribun Manado / Jufry Mantak)

50 Warga Depok Terindikasi Virus Corona, Setelah Kontak Langsung Dengan 2 Orang Positif Terinfeksi

Setelah bebas hukuman tahun 2019 lalu, dia kembali beraksi di berbagai ATM di 5 Provinsi di Indonesia, salah satunya di Provinsi Sulut," jelas mantan Kapolres Minsel itu.

Dikatakan Kapolresta, tersangka ditangkap di Makassar, 29 Februari 2020 lalu.

"Tersangka sendiri adalah pemain tunggal dan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni 363 ayat (1) ke - 3,5 KUHP, dengan ancaman hukaman penjara maksimal 9 tahun penjara," tegas Bawensel. (Juf)

BREAKING NEWS Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Tenggelam di Pantai Sekitar Bahu Mall

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved