Gantung Diri di Lapas Manado
Calon Istri Kaget Calon Suami Bunuh Diri Dalam Lapas
Korban bunuh diri tersebut dengan inisial VDM (49), seorang warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejadian memilukan terjadi di Lapas Kelas IIA Manado, Senin (24/2/2020) siang.
Korban bunuh diri tersebut dengan inisial VDM (49), seorang warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Ketika jenazah korban bunuh diri dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara, kerabat korban sudah berada di lokasi.
Terdengar tangisan calon istri korban dari luar kamar itu.
Calon istri tersebut meluapkan air mata sedih dan terpukul saat ditemui Tribun Manado.
Wanita yang tidak mau disebutkan namanya itu tidak henti-hentinya menyeka air matanya.
"Kita tidak tahu kejadian seperti apa," katanya yang masih terlihat syok.
Ia mengaku, paginya telepon dia tetapi tidak diangkat.
"Kaget saya mendengar kejadian ini," ucap dia.
Pungkas wanita itu, sebelumnya tidak ada keluh kesah dari korban.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak kepolisian VDM ditemukan di kamar mandi korban pada siang hari.
"Kejadian sekira pukul 14.00 Wita korban ditemukan gantung diri di kamar mandi kamarnya di blok I kamar 13," kata Andi Sukristiyanto, Kapolsek Tuminting. (Ang)
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret
Sebelum ditemukan dalam kondisi gantung diri, napi kasus pembunuhan berinisial VDP alias Veki (48) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, sempat ikut apel siang, dan mengambil makanan.
Hal itu dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIA Manado Sulistyo Wibowo, kepada tribunmanado.co.id, Senin (24/2/2020) tadi.
"Jadi, menurut petugas yang piket saat itu, siang sekitar pukul 12.00 Wita, napi itu mengikuti apel siang dan mengambil makanannya dan kembali ke kamarnya," ujar Wibowo.
• BREAKING NEWS, Napi di Lapas Kelas IA Manado Ditemukan Gantung Diri
Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, seorang napi yang sekamar dengan korban menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, dengan posisi gantung diri.
"Untuk keterangan selanjutnya dari saksi dan penyelidikan lanjut, sudah kami serahkan ke Polsek Tuminting," ujarnya.
Dijelaskan Kalapas, korban adalah napi kasus pembunuhan tahun 2015 lalu, dan mendapat dua putusan yakni 8 tahun dan 12 tahun, sehingga ditotalkan menjadi 20 tahun.
"Dia itu salah satu napi yang tidak nakal, karena dia selalu dapat remisi, dan sisa penahanannya selama 13 tahun, 3 bulan 36 hari," jelas Kalapas.
Wibowo juga mengatakan, tentunya pihaknya sedih dengan tindakan napi tersebut.
"Kami sedih, kenapa korban mengambil jalan pintas, padahal di dalam lapas dia terlihat baik-baik saja," katanya.
Diketahui, napi tersebut ditemukan gantung diri di Lapas kelas IIA Manado, tepatnya di kamar 13 blok I, Senin (24/2/2020) siang. (Juf)