Virus Corona
Polisi Buru 2 Orang Warga yang Kabur dari Masa Karantina Virus Corona, Terancam Dipenjara
Mereka seharusnya menjalankan karantina selama 14 hari yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menahan penyebaran virus.
Mereka yang melanggar perintah menghadapi denda maksimum HK $ 25.000 atau sekitar Rp 44 Juta dan enam bulan penjara.
Meskipun dua orang hilang, Cheng mengapresiasi sistem karantina.
• Dibayangi Kematian, Begini Suasana Hari Pertama Kerja di China Sejak Merebaknya Wabah Virus Corona
• Karena Sebarkan Berita Virus Corona, Jurnalis Warga Ini Menghilang, Diduga Berusaha Dibungkam
• Kisah Haru Sepasang Kekasih yang Terpisah karena Virus Corona, Melepas Rindu dari Balik Kaca
"Anda tidak bisa fokus mengatakan ke beberapa orang yang hilang untuk mengatakan skema itu gagal," katanya.
"Kadang-kadang polisi akan menunggu di tempat kejadian dan mereka akan muncul."
"Jika pihak berwenang memiliki bukti orang yang sengaja melanggar perintah karantina, pemerintah tidak akan ragu untuk mengajukan tuntutan," kata Cheng.
Dia menambahkan bahwa departemen akan mengunggah nama-nama hotel tempat orang-orang tinggal di bawah karantina.
Cheng juga mengatakan langkah-langkah sejauh ini efektif karena sebagian besar telah mengikuti perintah dan tinggal di rumah.
“(Langkah kami) memiliki dua tujuan, satu adalah untuk mengurangi jumlah orang yang melintasi perbatasan. Anda dapat melihat ini sangat sukses dari angka yang dirilis."
"Yang kedua adalah mengurangi kontak sosial mereka (yang telah kembali ke Hong Kong) yang sejauh ini juga sangat sukses," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Orang Warga Hong Kong Kabur dari Masa Karantina Virus Corona, Diburu Polisi & Terancam Dipenjara, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/02/11/2-orang-warga-hong-kong-kabur-dari-masa-karantina-virus-corona-diburu-polisi-terancam-dipenjara