Menteri Nadiem Naikkan Upah Guru Honorer hingga 50 Persen, Kadis Dikbud: Perlu Kajian Kembali
Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari berbagai instansi terkait termasuk Dinas Penddidakan dan Kebudayaan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan menaikkan batas maksimal upah guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen dari yang selama ini hanya 15 persen.
Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari berbagai instansi terkait termasuk Dinas Penddidakan dan Kebudayaan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Bahkan kebijakan tersebut mengejutkan sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Dikbud Boltim Yusri Damopolii.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (11/2/2020), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yusri Damopolii mengaku terkejut dengan kebijakan yang dilontarkan Menteri Pendidikam Nadiem Makarim.
Menurutnya, pemerintah dalam hal inj Menteri Pendidikan seharusnya bisa mengkaji kembali kebijakan tersebut.
"Saya fikir, pihak kementerian dalam hal ini pak menteri perlu mengkaji kembali sehubungan dengan dana BOS yang diterima oleh sekolah kalau memang 50 persen untuk tenaga honorer berarti perlu dikaji berapa sebenarnya biaya operasional untuk sekolah itu," ucapnya.
Menururnya, ketika tetap berstandar pada jumlah dana BOS bergantung pada jumlah siswa, maka ini pasti mempengaruhi stabilitas juga kondisi pada setiap sekolah-sekolah khususnya sekolah yang kekurangan siswa.
"Dan kemudian akan memotivasi banyak orang untuk menjadi tenaga honor, sedangkan kementrian saat ini membatasi tenaga honor dan dijanjikan besaran begitu tetap mereka akan berbondong-bondong," ucapnya.
Ia menjelaskan, jadi pada dasarnya porsi penganggaran dana BOS oleh pihak kementrian beberapa tahun terakhir ada pada presentase-presentase tertentu.
"Nah memang pada tahun 2019 kebelakang paling tinggi 15 persen. Ketika terjadi perubahan ke 50 persen, dari pihak guru honor ini sesuatu yang sangat membahagiakan akan tetapi perlu diingatkan bahwa kuota dana BOS itu tergantung dari jumlah siswa," ujarnya
Menueurnya, ketika jumlah siswa itu sedikit maka dana BOS nya pun sedikit sama dengam Boltim.
"Ketika dana BOS itu berada pada angka Rp 8 juta separuh dari itu untuk honoror kira-kira belanja operasional nanti akan seperti apa. Berbeda dengan dana BOS yang jumlah siswanya banyak, kalau jumlah siswa banyak berarti jumlah dana BOS-nya besar. Maka separuh dari 50 persen dari itu dianggap hal yang wajar," bebernya.
Dalam hal ini, artinya dana BOS mampu membiayai operasional dan mampu membiayai guru honorer.
"Kalau angka di bawah Rp 10 jutaan sedangkan operasional saja itu tidak mampu untuk membiayai," ucapnya.
Menururnya, kebijakan ini nantinya akan menjadi momok, karena guru" honorer akan menuntut dikarenakan sudah ada penyampaian dari menteri.