Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Cabuli 2 Siswi di Bolsel

Guru Asal Bolsel Yang Cabuli 2 Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Pinolosian Iptu Budi Priyanto menegaskan jika pihaknya menerapkan pasal maksimal dalam kasus tersebut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
nielton durado/tribun manado
Guru Asal Bolsel Yang Cabuli 2 Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pil pahit sepertinya harus ditelan AM (53) oknum guru asal Kabupaten Bolsel.  

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua muridnya.

Kini Polsek Pinolosian menjerat AM dengan KUHP Pasal 82 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, AM diancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Pinolosian Iptu Budi Priyanto menegaskan jika pihaknya menerapkan pasal maksimal dalam kasus tersebut.

Pasalnya menurut Budi, kasus cabul di Pinolosian bersatu seakan tak ada habisnya.

"Kami ingin beri efek jerah, jadi pasalnya harus maksimal," ujarnya ketika dihubungi Tribun Manado, Senin (10/2/2020).

Perwira dua balok ini menegaskan jika perbuatan AM terhadap dua siswinya, menciderai dunia pendidikan di Sulut dan Bolsel.

"Saya berharap setelah dilimpahkan, hakim bisa menuntut tersangka dengan hukuman maksimal," tegasnya.

Sekedar diketahui, AM merupakan guru di Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng) yang terjerat kasus pencabulan.

AM dilaporkan oleh dua orang tua ke Polsek Pinolosian, Sabtu (8/2/2020) atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus ini awalnya terbongkar setelah dua anak di salah satu sekolah di Pinteng, mengadu ke kepala sekolah tentang perbuatan AM.

Bahkan kedua anak tersebut mengakui jika AM sudah berbuat tak senonoh sejak tahun 2019.

Kepala sekolah yang kaget mendengar pengakuan dua siswi dibawah umur ini, lalu memanggil kedua orang tua.

Ia menceritakan kejadian tersebut dan meminta melaporkannya ke polisi.

Polsek Pinolosian yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan AM.

Dua hari kemudian berdasarkan bukti yang dikumpulkan polisi, AM lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Nie)

Kemenkes Tanggapi Penelitian Ahli dari Universitas Harvard Soal Corona Tak Terdeteksi di Indonesia

 UPDATE! Dinas Pendidikan Bolsel Tegaskan Bakal Pecat Oknum Guru Yang Terlibat Kasus Cabul

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

 AM (53) oknum guru yang mencabuli 2 muridnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengaku khilaf.

Ketika ditemui Tribun Manado, Senin (10/2/2020) di Polsek Pinolosian, AM terus meminta maaf.

"Saya khilaf, mohon dimaafkan," ujarnya.

Ia mengaku terpaksa tidak mengakui perbuatannya karena malu.

"Terlanjur malu pak sama keluarga," ucapnya.

AM juga berharap tak dipecat dari pekerjaannya sebagai guru.

"Tobat pak, tapi tolong saya jangan dipecat. Saya masih ingin jadi guru mesli dipindah ke perbatasan," ungkapnya.

Dirinya pun meminta maaf kepada semua keluarga korban.

"Saya siap tanggung jawab. Tapi tolong saya dimaafkan," aku dirinya.

Sementara itu, Kapolsek Pinolosian Iptu Budi Priyanto mengatakan saat ini AM sudah dinaikan status jadi tersangka.

"Hari ini kita tetapkan tersangka, karena barang buktinya sudah lengkap," ujarnya.

Dirinya berjanji akan segera memproses kasus ini ke kejaksaan.

"Secepatnya kita limpahkan," tegas dia.

Sebelumnya, Dua orang tua siswa di Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kabupaten Bolsel datang ke Polsek Pinolosian, Rabu (5/2/2020).

Kedatangan keduanya ternyata untuk melaporkan seorang oknum guru berinisial AM (53) warga di Kecamatan Pinteng yang diduga mencabuli dua siswi di sekolahnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved