Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemulangan WNI Mantan ISIS

WNI Eks ISIS Sebut Indonesia Negara Kafir, Ali Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor

Sehingga, pemerintah tidak bisa menyebut eks ISIS tersebut bukan warga negara Indonesia.

Editor: Frandi Piring
Tribun Lampung
Ali Ngabalin 

"Karena sudah menyebutkan negara ini negara thoghut, negara kafir, dia merobek-robek membakar paspornya, makan itu kau punya paspor," imbuh Ngabalin.

Ia menambahkan, tidak mudah untuk memutuskan wacana pemulangan 600 WNI mantan anggota ISIS.

"Dalam hal wacana pemulangan WNI yang mantan kombatan di ISIS ini kan ini bukan sebuah hal yang gampang," kata Ngabalin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Sehingga, diperlukan pertimbangan yang matang untuk memutuskan pemulangan ke Indonesia.

Menurut Ngabalin, pemerintah punya dua draf terkait wacana tersebut.

Draf pertama, pemerintah menerima kembali 600 WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas.

Sedangkan, draf kedua pemerintah menolak pemulangan seluruhnya.

Namuan, jika pemerintah menolak, harus ada landasan hukum yang kuat.

Demikian juga jika 600 WNI itu diterima, harus ada argumentasi undang-undangnya hingga potensi bahayanya bagi negara.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendata secara lengkap dan akurat kepada seluruh WNI tersebut.

"Draf itu kan mesti memuat supaya Bapak Presiden bisa mendapatkan informasi yang baik dan akurat," katanya.

"Kemudian, summary-nya harus mantap dari draf-draf yang ada. Kenapa begitu? karena ini menjadi dokumen negara," ujarnya.

Proses profiling ini membutuhkan waktu, pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam memgambil keputusan.

Ditargetkan, draf itu selesai paling lambat Mei 2020.

Selanjutnya, pada Juni 2020, Presiden Joko Widodo akan mengambil keputusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved