Pemulangan WNI Mantan ISIS
WNI Eks ISIS Sebut Indonesia Negara Kafir, Ali Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor
Sehingga, pemerintah tidak bisa menyebut eks ISIS tersebut bukan warga negara Indonesia.
"Seberat apa pun pasti Presiden punya keputusan. Kalau pun nanti persoalan waktu kemudian Bapak Presiden punya pertimbangan-pertimbangan itu juga menjadi keputusan, kan," jelas Ngabalin.
Komnas HAM Desak Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah bertanggung jawab pada 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurutnya, tidak ada landasan hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghapuskan kewarganegaraan warganya yang terlibat aksi terorisme.

"Siapa pun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab."
"Dalam undang-undang kewarganegaraan kita, tentang itu (penghapusan kewarganegaraan) enggak ada," kata Taufan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, pemerintah tidak bisa menyebut eks ISIS tersebut bukan warga negara Indonesia.
Namun, jika pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, ada pilihan yang bisa ditempuh dengan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan status kewarganegaraan seseorang dihapuskan.
"Bisa enggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?" tanya Taufan.
Ia mengungkapkan, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman.
Sebab, kedua negara tersebut sudah memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," ungkapnya.
Sehingga, Taufan meminta pemerintah cermat dan memikirkan matang-matang segala kemungkinan.
"Tapi enggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," katanya.
Mengutip Kompas.com, Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.