Guru Besar UI: Presiden Jokowi Tak Perlu Rapat Terbatas untuk WNI Eks Anggota ISIS
Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan eks warga negaranya yang sedang ditahan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat terbatas (Ratas) kabinet membahas eks Warga Negara Indonesia (WNI) anggota ISIS tak perlu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2020).
"Bahkan berbagai instansi perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan eks WNI anggota ISIS," ujar Hikmahanto.
Ada paling tidak tiga alasan untuk ini.
Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima eks WNI anggota ISIS.
Apalagi imbuh dia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak melakukan desakan.
Demikian pula Negara Suriah atau Irak.
"Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak eks WNI anggota ISIS?" tegasnya.
Kedua, mengingat UU Kewarganegaraan tegas menentukan para eks WNI anggota ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraan maka tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.
"Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara," jelasnya.
• Pria Ini Minta Pemerintah Hati-hati ISIS Punya Doktrin Berpura-pura di Depan Musuh
• WNI Eks ISIS Sebut Indonesia Negara Kafir, Ali Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor
• Eks Kepala BIN Sutiyoso Puji Propaganda ISIS, Bongkar Alasan WNI Bergabung: Tak Heran Ini Luar Biasa
Terakhir, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan eks warga negaranya yang sedang ditahan.
"Dalam konteks demikian tentu rapat terbatas kabinet perlu dilakukan dan berbagai skenario perlu dimunculkan," ucapnya.
Apakah Anak-anak ISIS Eks WNI Berhak kembali ke Indonesia?
Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.