Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Belajar Politik Bertoleransi dari Kasus di Minahasa Utara

Kebutuhan tempat ibadah bagi sekelompok kecil pemeluk agama minoritas di suatu daerah perlu mendapat perhatian penuh pemerintah dan masyarakat.

Editor: Sigit Sugiharto
Dr Ahmad Rajafi MHI
Dr Ahmad Rajafi MHI 

Oleh : Dr Ahmad Rajafi MHI

Wakil Rektor 1 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado

Wakil Rois Syuriah PWNU Sulawesi Utara

Indonesia adalah satu dari negara di dunia yang tidak menjadikan agama sebagai rujukan utama hingga menjadi Negara Agama

dan tidak juga menafikan agama dalam bernegara sehingga menjadi Negara Sekuler.

Indonesia melalui para pendirinya menyepakati untuk membangun bangsa ini dengan satu ideologi bersama, yakni Pancasila

yang diawali dengan Sila Pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" sebagai petunjuk bahwa meskipun negara ini bukan negara agama

tapi negara ini memberikan yang terbaik bagi warga negaranya untuk dapat menjalankan ajaran agamanya dengan penuh rasa damai, aman, dan tanpa paksaan.

Sejarah menunjukkan bahwa melalui sila pertama tersebut, Negara di era Orde Baru telah membuat keputusan untuk hanya

mengakui eksistensi lima agama, yakni; Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.

Seluruh Elemen Masyarakat Bolmong Sepakat Jaga Toleransi

Lalu di era Reformasi pada masa kepresidenan KH Abdurrahman Wahid ditambah satu agama lagi yang diakui, yakni Konghucu,

meskipun pada dasarnya agama tersebut telah diakui di masa Soekarno dengan terbitnya UU No. 1/PNPS/1965 yang dikukuhkan dengan UU No. 5 tahun 1969,

namun regulasi tersebut tidak dapat diterapkan kembali setelah terbitnya instruksi presiden pada tahun 1967 oleh Presiden Soeharto,

yang melarang semua jenis tradisi Tionghoa termasuk Konghucu yang dilaksanakan secara terbuka.

Kecelakaan sejarah tersebut seolah menjadi "kamus" bersama dari masa ke masa di Indonesia sebagai rujukan adanya kuasa mayoritas atas minoritas,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved