Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Pemkab Bolsel Usulkan 700 Tenaga PPPK ke KemenPAN-RB

Kabupaten Bolsel merupakan satu dari 305 daerah yang telah menyampaikan usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / nielton durado
Pegawai di Bolsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) merupakan satu dari 305 daerah yang telah menyampaikan usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabupaten Bolsel merupakan salah satu daerah dari 10 daerah di Sulut yang telah menyampaikan usulan ke Menpan RB.

Setiap kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengusulkan, harus menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Pihak KemenPAN RB menegaskan, bagi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, tidak akan dilaksanakan pengadaan PPPK tahap I di daerah tersebut.

Bendahara DPRD Manado Diperiksa Kejari Manado, Ini Penjelasan Kajari Manado

Sebelumnya Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada 530 pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019.

Di mana seleksi P3K pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

30 TKA Cina PT Conch Kembali Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Disamping itu, seleksi ini juga dibuka untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru pada Kemenristekdikti.

Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy mengatakan, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, penghapusan tenaga honorer di intansi Pemkab Bolsel akan berlangsung hingga 2023.

Dia meminta para tenaga honorer untuk bersiap dan dipersilakan mengikuti seleksi CPNS dan mengikuti ujian P3K.

“Tidak ada lagi jenis honorer, yang ada tinggal P3K. itu pun harus melalui tes seleksi seperti tes CPNS,” ujar Arvan, ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (7/2/2020) di kantornya.

Ini Daftar CASN Yang Lulus Passing Grade di Bolsel

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Hal itu yang menjadi dasar sehingga dikeluarkan intruksi.

Istilah honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap.

Tetapi melalui seleksi seperti tes CPNS melalui CAT.

Ini Tanggapan BKD Sulut Mengenai Penghapusan Tenaga Honorer

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved