Sulawesi Utara
Ini Tanggapan BKD Sulut Mengenai Penghapusan Tenaga Honorer
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan tanggapan mengenai penghapusan tenaga honorer
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan tanggapan mengenai penghapusan tenaga honorer.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Sulut kepada Tribun Manado, Selasa (21/01/2020).
"Jadi sesuai aturan PP Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu ada ketentuan yang mengatur bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak bisa mengangkat tenaga honorer baru, itu yang pertama," kata Femmy Suluh, Kepala BKD Sulut.
Lanjutnya dia, kedua, tenaga honorer yang ada di lingkungan pemda itu dalam jangka waktu lima tahun sudah harus diangkat sebagai pegawai PPPK.
• Hapus Honorer dan Non PNS, Ini Kata Kaban BKD Manado
"Itu saja sih aturannya, tetapi kalau mengenai yang ini (penghapusan tenaga honorer) kita belum ada edaran resmi dari pemerintah," jelasnya.
Kepala BKD menyatakan, tetapi kalau memang cantolan hukumnya PP Nomor 49 dan kalau sesuai aturan PP sudah ada tahun 2017.
"Jadi kita sekarang perlahan, jadi untuk pengangkatan tenaga harian lepas (THL) tahun 2020 kita hanya menetapkan yang existing dari tahun kemarin, tidak ada lagi pengangkatan baru atau pun penggantian," tuturnya.
• Perdagangan Luar Negeri Sulut Surplus, Produk Turunan Kelapa Jadi Andalan Ekspor
Ia menjelaskan, nantinya yang perlahan-lahan akan dialihkan sebagai PPPK, tetapi untuk petunjuk teknis (juknis) tentang pengangkatan PPPK ini sepertinya baru mau berlaku tahun 2020.
"Pada prinsipnya honorer sama THL itu sama, cuma kalau dari segi pemerintah pusat honorer itu mereka yang masuk kategori K1 dan K2," terangnya.
Femmy Suluh menegaskan, kalau kategori K1 dan K2 itu sudah ada dalam database nasional yang belum sempat diangkat sebagai PNS.
"Ada sekitaran berapa ratus kalau di Sulut, mereka itu yang nantinya akan dialihkan entah akan ikut prosedur seperti CPNS atau ada mekanisme lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat itu kita masih menunggu," pungkasnya. (ang)
• Ganti Rugi Rp 17 M, Pengadilan Tinggi Manado Menangkan Gugatan Tanah Bandara Sam Ratulangi
Penghapusan Tenaga Honorer
Femmy Suluh Kepala BKD Provinsi Sulut
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Kemendag Kembali Jalin Kerja Sama dengan Perhotelan dan Perbankan, Dorong Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Danlantamal VIII Ikuti Rasko Koarmada II Secara Virtual |
![]() |
---|
Usung 'Bentenan', DJKN Suluttenggomalut Bertekad Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi |
![]() |
---|
K2SI dan ODC Jatim Peduli, Bawa Bantuan untuk Korban Banjir Manado |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Termuda asal Sulut Ini Belum Pakai Gajinya untuk Kepentingan Pribadi |
![]() |
---|