Puluhan Napi Wanita Mendadak Hamil Dalam Penjara, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Ayah Para Bayi
Berbagai penyidik pun turun tangan untuk mengetahui mengapa puluhan wanita narapidana ini bisa mendadak hamil
TRIBUNMANADO.CO.ID – Mendadak hamil menjadi berita viral pada hari ini, datang dari kasus hamilnya puluhan narapidana di penjara khusus wanita di Amerika Serikat.
Polisi Amerika membongkar kasus tersebut melalui tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid).
Bisa dikatakan kasus ini sangat menghebohkan warga Amerika.
Dilansir dari Intisari, pada bulan Agustus tahun 2019 kemarin, melaporkan bahwa belasan bahkan puluhan wanita tahanan penjara di Amerika hamil.
Hal ini bahkan disebut sangat membingungkan terlepas bahwa fakta di dalam penjara itu hanya diisi oleh narapidana wanita.
Berbagai penyidik pun turun tangan untuk mengetahui mengapa puluhan wanita narapidana ini bisa mendadak hamil.
Dilansir dari The Guardian & NY Daily News, para napi wanita ini sebenarnya benar-benar terisolasi dari dunia luar, dan tidak ada pria di dalam penjara tersebut.
Karena kejanggalan itu, akhirnya tes DNA pun dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengungkap siapa ayah dari bayi dalam kandungan para tahanan tersebut.
Setelah melakukan tes, dari sampel DNA menunjukkan bahwa semua bayi memiliki sampel darah yang sama.
Artinya bahwa mereka melakukan hubungan dengan orang yang sama, yaitu ayah dari bayi-bayi dalam kandungan tersebut.
Tak lama setelah itu seorang sipir penjara berusia 40 tahun ditangkap oleh pihak berwenang.
Pria tersebut dituduh melakukan hubungan intim dengan para narapidana sehingga membuat mereka semua hamil.
Meski demikian ternyata ada alasan kuat mengapa para narapidan perempuan ini mau diajak berhubungan intim dengan sipir penjara tersebut.
Menurut keterangan, di Amerika Serikat sendiri jika hamil bahkan jika mereka seorang tahanan akan diperlakukan berbeda.
Sel tahanan wanita hamil di Amerika memang dikatakan cukup hangat, bersih, dan bahkan rapi.
Bahkan sel tahanan khusus wanita hamil ini sering dikunjungi oleh petugas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan.
Tergantung pada kondisi tahanan, bayi yang dilahirkan dapat dikirimkan ke kerabat atau dibawa ke pusat kesejahteraan sosial.
Akibatnya banyak tahanan wanita yang memilih untuk hamil.
Tentu karena mereka akan diperlakukan dengan nyaman di penjara khusus untuk wanita hamil tersebut.
Mereka juga diizinkan beristirahat selama sekitar 10 bulan tanpa melakukan kegiatan narapidana.
Bahkan juga tidak dipaksa berpartisipasi dalam kegiatan apapun meskipun masih di penjara karena kejahatan yang pernah mereka lakukan.
Namun, karena hal ini akhirnya menjadi sorotan utama di negara 'Paman Sam' itu, perilaku ini kemudian dijadikan pelanggaran hukum.
Dan bahkan bisa saja mempengaruhi keamanan penjara tersebut.
Karena itu, pria yang berhubungan intim dengan para tahanan wanita ini akhirnya dihukum.
Meski begitu, tidak ada konsekuensi yang terkait dengan tahanan wanita yang masih dalam kehamilan.
Banyak orang yang sengaja menggunakan cara ini untuk mendapatkan keuntungan mereka sendiri.
Atau secara tidak langsung melakukan hal-hal buruk melalui bantuan pengawas penjara, ini bahkan lebih mirip seperti kamp pelarian. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Kisah Kakek Sarimin
Selain berita tentang narapidana wanita yang hamil tersebut, kisah pilu kakek Sarimin yang dovinis 2 bulan penjara berikut ini juga sempat viral.
Samirin (67) menceritakan saat itu dirinya sedang menggembala sapi.
Kemudian mengambil getah karet dan dijual.
Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujar Samirin sembari tersenyum dikutip TribunStyle dari Tribun Medan.
Namun dirinya tak tahu ternyata ada satpam perkebunan yang melihatnya.
Samirin divonis 2 bulan 4 hari penjara karena disebut mencuri getah karet.
Kakek Samirin mengambil getah karet seberat 1,9 kg atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tindakannya disebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Istri Samirin, Sumiati lantas menangis mendengar vonis suaminya.
Terlihat Sumiati menyeka air mata dengan kerudung yang dia kenakan.
Namun Samirin akan bebas sehari setelah divonis hakim.
Lantaran sebelumnya, Samirin sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," kata Agus Supriandi pada Rabu (15/1/2020).
Keputusan tersebut lantas disambut tangis bahagia dari keluarga Samirin dan para pengunjung sidang.
"Terima kasih, kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak.
Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur" ujar Sumiati.
Anak Samirin, Agus Supriandi mengaku senang ayahnya akan segera bebas.
Sumiati lantas mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah membantu suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya.
Saya enggak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.
Kakek 12 cucu tersebut mengaku senang akan kembali bisa bertemu dengan keluarganya.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Keluarga Samirin lantas mengumpulkan uang koin untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 17.400 yang disebabkan Samirin.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujar Agus Supriandi.
Uang koin tersebut lantas diberikan kepada PT Bridgestone.
Bravi J.V Pangajouw