Prostitusi Online
Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah diamankan di Mapolda Sulut, Senin (3/2/2020) kemarin, 8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media, Selasa (4/2/2020) tadi.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut, pengungkapan kasus perdagangan terhadap anak di bawah umur (prostitusi online) melalui aplikasi michat itu bermula, Senin 3 Februari 2020, pihak Polda mendapat laporan dari salah satu orangtua korban, bahwa di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Wanea, Kota Manado, ada sekelompok anak muda yang menginap di penginapan berinisial GL.
• Polda Sulut Amankan Puluhan Remaja, Diduga Terlibat Prostitusi Online MiChat
"Penyidik Polda Sulut melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan beberapa kelompok anak muda yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan masih di bawah umur," jelasnya.
Lanjutnya, penyidik membawa mereka ke Polda Sulut, dan dilakukan pemeriksaan di Polda Sulut.

"Dari hasil pemeriksaan, melalui proses gelar perkara yang telah dilakukan pada hari ini (Selasa (4/2/2020), kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terdiri dari tersangka laki-laki," ucapnya.
Tambah Kabid Humas Polda Sulut, untuk 7 orang perempuan yang masih dibawa umur, kami berlakukan sebagai korban.
• VAP Mulai Bergerilya di Bolsel, Pasang Sejumlah Baliho di Titik Strategis, Ini Kata Iskandar Kamaru
"7 perempuan ini, masih dibawah umur, sehingga terhadap 7 orang ini telah kami serahkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Lanjutnya, untuk para tersangka yang sudah kami tetapkan, melanggar undang-undang TPPO.
"Dengan ancaman hukuman kurang lebih minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (Juf)