Berita Bitung
KKP Musnahkan 74 Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan
Pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) Bitung, merilis data pemusnahan kapal pelaku tindak pidana perikanan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) Bitung, merilis data pemusnahan kapal pelaku tindak pidana perikanan yang difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Bitung sepanjang Tahun 2015-2019.
Total ada 74 kapal asing, sebagian besar dari Filipina dan sembilan kapal Indonesia, statusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sudah dimusnakan.
"53 di antaranya dimusnahkan satgas 115 dan 21 dimusnakan oleh kejaksaan negeri (Kajari) Bitung dengan cara ditenggelamkan dan dibakar," ujar Donny M Faisal, Selasa (4/2/2020).
Teranyar pangkalan SDKP Bitung melaksanakan serah terima kapal hasil rampasan hasil tindak pidana, perikanan satu unit kapal bernama FB Louie - 18 dari Filipina, dari Kejaksaan Agung (Kajagung) RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Tentukan Calon Wabup Minsel, PDIP Siap Gelar Survei
Serah terima itu telah dilaksanakan pada Jumat (31/1/2020) di pangkalan SDKP Bitung, Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga.
Donny menjelaskan, penyerahan itu sebagai tanda beralihnya tanggung jawab pengelolaan FB Louie-18 dari Kajagung kepada KKP setelah menyelesaikan proses administrasi dengan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang milik negara.
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno yang hadir pada acara serah terima kapal dalam rilisnya mengatakan, FB Louie-18 adalah satu di antara kapal yang akan diterima oleh KKP yang sebelumnya merupakan satu di antara dari kapal-kapal tindak pidana perikanan/ IIU Fishing yang berhasil ditangkap dan telah mempunyai ketetapan tetap (inkracht).
• Mulai 5 Februari, Imigrasi Manado Stop Layanan Penerbangan dari dan ke Tiongkok di Bandara Samrat
Selain kapal-kapal tersebut yang telah dan akan diterima oleh KKP, beberapa di antaranya telah dilakukan penenggelaman.
"Ini merupakan keberhasilan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yang serius dalam menangani IUU Fishing, dan di antaranya telah inkracht yang merupakan Sinergi yang baik antara Kejaksaan Agung RI dan KKP dalam memberantas pelaku IUU Fishing di Indonesia," ujar Cipto.

Sinergi yang baik ini perlu ditingkatkan dalam rangka mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) kita dari para pencuri kekayaan laut Indonesia.
KKP sangat serius dalam menangani IUU Fishing, Hal tersebut tertuang dalam 3 (tiga) pilar KKP.
Kedaulatan (Sovereignty), yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
• TERNYATA Ini Alasan Syahrini Mau Nikah dengan Reino Barack, Karena Harta?
Keberlanjutan (Sustainability), yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Kesejahteraan (Prosperity), yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebudayaan meningkatkan devisa di sector perikanan.
Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke.