Berita Bitung
KKP Musnahkan 74 Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan
Pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) Bitung, merilis data pemusnahan kapal pelaku tindak pidana perikanan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
• Reynhard Sinaga Sang Predator di Penjara dengan Pengawasan 24 Jam, Berikut Penampakannya
Merupakan suatu negara dengan luas perairan lebih besar dari pada luas daratan.
Maka dari itu Indonesia disebut sebagai negara maritim tentunya tugas mengamankan sumber daya alam kita yang berada dilaut merupakan tugas berat yang kita laksanakan demi kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan.
Sebagaimana dimaksud di atas, untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme daripada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas.
"Kapal-kapal yang telah ichracht tersebut akan dicatat sebagai Barang Milik Negara, selanjutnya akan dilakukan penggunaan/pemanfaatan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2019, bahwa kapal-kapal tersebut nantinya akan digunakan untuk monumen Bahari.
• MaMa for MaMa dukung Calon Ini, Tanpa Iming-Iming Jabatan
Sebagai pengingat kepada masyarakat akan ketegasan pemerintah dalam penegakan IUU Fishing kapal patroli dalam rangka memperkuat armada pengawasan KP.
Kapal latih, sebagai sarana dan prasarana bagi para Taruna Politeknik KP pada BRSDMKP.
Pencapaian kinerja kementerian kelautan dan perikanan (KKP) menjadi indikator keberhasilan kabinet kerja dalam sektor kelautan dan perikanan.
"Tak hanya pemberantasan pencurian ikan atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF), KKP juga fokus mengelola sumber daya ikan dan laut yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan stakeholder KKP," tegasnya.
• Tentukan Calon Wabup Minsel, PDIP Siap Gelar Survei
Dalam memberantas pencurian ikan, KKP dengan dibantu berbagai aparat penegak hukum telah berhasil menegakan keamanan perairan Indonesia, mengusir dan menangkap kapal asing pencuri ikan, dan menenggelamkan 317 kapal ilegal.
Selain itu, KKP juga melakukan pengawasan dalam pencegahan tindak penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan seperti penggunaan bom maupun portas (destructive fishing).
KKP juga berupaya untuk menangani nelayan pelintas batas, yakni dengan mendeportasi 1.020 orang ABK, memulangkan 1.983 nelayan asing dan menyelamatkan 534 nelayan Indonesia.
Pihak KKP berharap kapal yang akan diterima pada hari dapat dikelola, digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga memberi manfaat dalam menunjang visi dan misi dari Kementerian Kelautan.(crz)
• 3 WNI di Wuhan Tak Bisa Pulang Karena Virus Corona, Menkes: Mereka Tanggungjawab Pemerintah China