RSUD Kotamobagu Butuh Izin Incenerator Kementerian LH Untuk Difungsikan
Peralatan tersebut sebenarnya bisa menjadi sumber PAD untuk Kotamobagu, sebab hampir semua RSUD di Bolaang Mongondow Raya memiliki incenerator.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah digunakan, namun hingga saat ini bangunan incenerator atau alat pemusnahan limbah B3 di RSUD Kotamobagu belum dimanfaatkan.
Alasannya, lantaran belum memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami sudah usulkan untuk penerbitan izin tersebut, namun belum ada sampai sekarang, makanua belum kami manfaatkan," jelas Yusrin Mantali Kabag Umum dan Administrasi RSUD Kotamobagu, Senin (3/2/2020).
Sehingga, limbah B3 dari RSUD Kotamobagu dikumpulkan, kemudian setiap tiga bulan sekali, perusahaan khusus pemusnahan limbah B3 dari Bekasi datang mengambil.
"Kalau sudah ada izin incenerator, kami langsung musnahkan," jelas dia.
Padahal alat pemusnah limbah B3 RSUD Kotamobagu bisa memusnahkan sekitar 3 kubik limbah B3.
Sedangkan produksi rata-rata produksi limbah B3 RSUD Kotamobagu hanya mencapai 50-70 kilogram per hari.
Peralatan tersebut sebenarnya bisa menjadi sumber PAD untuk Kotamobagu, sebab hampir semua RSUD di Bolaang Mongondow Raya memiliki incenerator.
"Ini potensi besar untuk mendatangkan PAD sebenarnya, tapi harus ada izin dulu," jelasnya.
Alat tersebut sudah diujicoba beberapa kali, dan asap yang dihasilkan juga semakin berkurang. (amg)
• Warga Imandi Blokir Jalan Dengan Pos Kamling, Tarkam Dumoga Pecah Lagi