Komisi III DPRD Manado Gelar Hearing Soal Insinerator, SKPD Tak Berikan Data Sesuai Janji
SKPD tak hadiri hearing Komisi III DPRD Kota Manado soal proyek insinerator, padahal sebelumnya pihak SKPD sudah janji akan datang.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persoalan insinerator atau alat pembakar sampah masih menjadi pembicaraan hangat di Kota Manado.
Insinerator tersebut merupakan solusi untuk pembakaran sampah dikarenakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompow tak lagi bisa menampung sampah dalam jumlah besar lagi.
Namun, masalah insinerator menjadi sorotan para pemerhati lingkungan dan DPRD Kota Manado saat ini.
Mulai dari pengadaan hingga dampak polusi dari alat pembakar sampah itu sendiri.
Sbelumnya, pada Jumat 31 Januari 2020 (kemarin) Komisi III DPRD Manado menggelar rapat pendapat bersama Pemerhati Lingkungan Manado terkait insinerator atau alat pembakar sampah, di ruangan Komisi III, lantai satu, kantor DPRD Manado.
Gelar pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Ronny Makawata, Wakil Ketua Lily Binti, Anggita Komisi III Jurni Rurubua dan Frederik Tangkau.

Pada rapat gelar pendapat tersebut sempat dihadiri oleh Kepala DLH Kota Manado.
Menurut Jemmy Makasala pemerhati lingkungan Manado pengadaan insinerator di Manado tidak disampaikan ke masyarakat terlebih dahulu namun langsung sudah ada kajian secara ilmiah kalau insinerator itu aman.
"Menurut saya tidak ada insinerator ramah lingkungan. Coba pakai logika, mobil saja pakai bensin yang keluar asap bikin polusi, apalagi ini bahannya sampah dan asap yang keluar itu jelas polusi dan tidak sehat," ucapnya.
Lanjutnya, asap yang akan dikeluarkan oleh insenerator tersebut akan membahayakan para wanit.
"Nah suhu untuk pembakaran itu harus di atas 1200 titik. Oke kalau menurut pemerintah suhu itu pas, tapi apa menjamin kalau dia tetap berada dalam posisi itu seterusnya dengan harga insenartor Rp 11,5 miliar. Lebih baik sampah ith kita pilah seperti di Surabaya kemudian dijadikan kompos dan bio gas," bebernya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Jurani Rurubua mengatakan, anggota DPRD hanya bisa mengawal dan mendorong apresiasi, namun pihak eksekotor yaitu eksekutif dalam hal ini pemerintah yang bisa melaksanakan apa yang menjadi aspirasi atau pendapat masyarakat.
Namun menurutnya, masalah insenerator sudah pernah dibicarakan dengan kementrian lingkungan hidup. Pihak kementrian mengatakan apakah pemerintah yakin untuk menggunakan alat tersebut dengan dampak resiko yang nanti akan ditimbulkan. Terlebih harga yang layak untuk insenerator adalah Rp 22 miliar sedangkan di Kota Manado hanya Rp 11,5 miliar.

Menurutnya, untuk persoalan sampah seharusnya juga menjadi perhatian kita semua.
"Seharusnya saat gelar pendapat seperti ini pihak SKPD haeus hadir supaya bisa mendengarkan dan memberikan hak jawab terkait persoalan yang dibahas, apalagi persoalan ini terkaot sampah dan insinerator, saat gelar pendapat hadir tapi hanya sebentar langsung pulang dan tidak kembali lagi, terlebih SKPD terkait lainnya yang kami undang pun tak hadir," ujarnya.