Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sedang Berlangsung Tes SKD CPNS 2019, Berikut Sistem Penilaian, Ambang Batas, dan Tata Tertibnya

Peserta SKD CPNS 2019 tengah bertarung di Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2019 pada Senin (27/1/2020)

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Tes SKD CPNS 

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

5) Duduk pada tempat yang ditentukan.

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

KRONOLOGI Siswi SD Menangis tak Diberi Hadiah Setelah Juara I Lari 21 KM hingga Penjelasan Dinas PU

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved