Kasus Jiwasraya
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Aset Lima Tersangka Disita Kejagung
Untuk mengganti kerugian negara, Kejaksaan Agung berhasil menyita aset milik lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung RI mengincar aset milik lima tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelima tersangka, yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Tidak hanya aset dalam negeri, Kejagung juga mengincar aset mereka yang berada di luar negeri.
Untuk aset dalam negeri, Kejagung sudah mulai melakukan penyitaan dan pemblokiran.
Langkah itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
Berikut aset-aset tersangka yang disita Kejagung:
Tanah
Terdapat sekitar 1.400 sertifikat tanah yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya.
"Baru direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin saja sertifikat (tanah) saja ada 1.400," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki total nilai aset yang telah disita sebab masih dalam proses penghitungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat 156 tanah milik Benny Tjokro.
Menurut keterangan Kejagung, sebanyak 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak.
Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.
Kendaraan
Selain tanah, kendaraan juga menjadi incaran Kejaksaan Agung untuk disita.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sudah delapan kendaraan yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pertama, mobil Toyota Alphard milik tersangka Hendrisman Rahim, mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Penyidik juga mengangkut sebuah Toyota Kijang Innova dan satu Honda CR-V dari kediaman tersangka Syahmirwan.
Rekening
Baru-baru ini, Kejagung juga memblokir 35 rekening milik lima tersangka.
Rekening tersebut berada pada bank di Indonesia.
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Namun, Febrie belum memiliki informasi rinci terkait kepemilikan serta total aset dalam rekening tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa rekening yang diblokir memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari perkara tersebut.
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kita sidik, yang dari uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di rekening itu saja. Masih terus kita kembangkan," ujar Febrie.
Aset Lainnya
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Syahmirwan, tim Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah perhiasan, berupa cincin dan gelang serta lima jam tangan.
Surat berharga berupa polis asuransi dan deposito turut dibawa penyidik dari kediaman Syahmirwan.
Kejagung turut melacak aset kelima tersangka yang berada di luar negeri.
Febrie memastikan bahwa terdapat aset milik para tersangka yang disembunyikan di luar negeri.
"Pasti ada. Saya pastikan ada (indikasi aset para tersangka disembunyikan ke luar negeri)," ucap Febrie.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar keberadaan aset-aset tersebut.(*)