Kivlan Zen
Kivlan Zen Meminta Majelis Hakim Membebaskannya: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas
Terdakwa penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, merasa dirinya tidak bersalah. mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat itu minta bebas
Pejabat yang dimaksud Kivlan yaitu Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, mantan Kapolri Tito Karnavian, dan purnawirawan Polri Gories Mere.
Kivlan juga meminta agar para pejabat itu datang ke persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar bersalah.
"Semua itu rekayasa, ya tidak benar karena Pilpres yang kemarin dituduhkan kepada saya semuanya ketakutan mereka, pejabat negara," ujar Kivlan.
Saat ini Kivlan didakwa karena menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa.
PAM Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Sementara mahasiswa menolaknya.
Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI.
PAM Swakarsa juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
• Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia Gantikan Askhara, Yenny Wahid Jadi Komisaris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kivlan-zen-saat-hadir-di-sidang-rabu-2212020.jpg)