Kivlan Zen
Kivlan Zen Meminta Majelis Hakim Membebaskannya: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas
Terdakwa penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, merasa dirinya tidak bersalah. mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat itu minta bebas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, merasa dirinya tidak bersalah.
Oleh karenanya, mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat itu meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
Ia menilai dakwaan Jaksa tidak membuktikan dirinya terlibat dalam kasus penguasaan senjata api illegal.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan membantu tindak pidana (penguasaan senjata) terdakwa (Kivlan) dalam dakwaan tidak ada perannya, mohon Yang Mulia, dilepaskan dari jeratan hukum," ujar Kivlan dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan menyebut dakwaan Jaksa terhadap dirinya tidak jelas. Sebab dalam dakwaan tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam itu.
Adapun saat itu Kivlan didakwa menguasai 117 peluru tajam.
Selain itu, Kivlan juga mengomentari dakwaan jaksa yang menyebutnya menyuruh anak buahnya untuk mencarikan senjata api.
Dalam dakwaan terkumpul ada empat pucuk senjata api yang dikuasai Kivlan saat itu.
"Saya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api illegal," kata dia.
Menurut dia, senjata api itu memang telah dimiliki lama oleh Helmi Hermawan alias Iwan, orang suruhan Kivlan.
"Saya tidak tahu menahu (tentang senjata api illegal yang dibeli anak buahnya). Saya pesan ke Iwan karena yang saya tahu senjata yang dia miliki berizin karena ada urusan dengan PT Secuirity," ujar Kivlan.
Selain itu, ia juga menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut Kivlan pernah meminta untuk menyimpan senjata api itu ke anak buahnya.
Adapun Kivlan meminta anak buah menyimpan senjata itu untuk penjagaan dirinya.
"Saya tidak pernah memerintahkan agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujar Kivlan.
Oleh karena itu, ia menilai jaksa belum bisa membuktikan apa peran Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api illegal tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam dakwaannya sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana sangat berbeda sifat dan caranya sehingga dengan tidak ada perbedaan dalam isi dakwaan kesatu dan kedua, maka sebagai terdakwa tidak memahami perannya sehingga tidak mampu pembelaan dirinya," tuturnya.
Kivlan kembali meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari penahanan ini.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kivlan Zen Sebut Wiranto Ambil Uang Rp10 Miliar
Kivlan Zen menuding mantan Menteri Politik Hukum dan Ham (Polhukam), Jenderal TNI (Pun) Wiranto, korupsi uang negara Rp 10 miliar.
Menurut Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat ini, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto kala itu.
Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI (sekarang TNI) saat itu.
"Terus terang, sampaikan ke Wiranto kalau korupsi hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa pakai uang untuk PAM Swakarsa. Dia terima Rp 10 miliar," ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2022).
Kivlan menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata amunisi ilegal. Ia mengikuti sidang lanjutan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Kivlan mengemukakan, seharusnya sesuai perintah BJ Habibie yang jadi presiden saat itu, uang Rp 10 miliar dari dana nonbudgeter Bulog itu diberikan kepada Kivlan untuk pergantian dana PAM Swakarsa.
Namun, hingga kini uang itu belum diterima Kivlan. Kivlan mengatakan, dia sempat menuntut Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dana PAM Swakarsa itu.
"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali, pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar, dengan demikian saya tuntut dia ganti Rp 1 triliun," kata Kivlan
Hal itu disinggung Kivlan lantaran ia menilai kasus yang kini menimpanya adalah rekayasa pejabat negara.
Pejabat yang dimaksud Kivlan yaitu Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, mantan Kapolri Tito Karnavian, dan purnawirawan Polri Gories Mere.
Kivlan juga meminta agar para pejabat itu datang ke persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar bersalah.
"Semua itu rekayasa, ya tidak benar karena Pilpres yang kemarin dituduhkan kepada saya semuanya ketakutan mereka, pejabat negara," ujar Kivlan.
Saat ini Kivlan didakwa karena menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa.
PAM Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Sementara mahasiswa menolaknya.
Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI.
PAM Swakarsa juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
• Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia Gantikan Askhara, Yenny Wahid Jadi Komisaris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya".
