Kivlan Zen
Kivlan Zen Meminta Majelis Hakim Membebaskannya: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas
Terdakwa penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, merasa dirinya tidak bersalah. mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat itu minta bebas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, merasa dirinya tidak bersalah.
Oleh karenanya, mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat itu meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
Ia menilai dakwaan Jaksa tidak membuktikan dirinya terlibat dalam kasus penguasaan senjata api illegal.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan membantu tindak pidana (penguasaan senjata) terdakwa (Kivlan) dalam dakwaan tidak ada perannya, mohon Yang Mulia, dilepaskan dari jeratan hukum," ujar Kivlan dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan menyebut dakwaan Jaksa terhadap dirinya tidak jelas. Sebab dalam dakwaan tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam itu.
Adapun saat itu Kivlan didakwa menguasai 117 peluru tajam.
Selain itu, Kivlan juga mengomentari dakwaan jaksa yang menyebutnya menyuruh anak buahnya untuk mencarikan senjata api.
Dalam dakwaan terkumpul ada empat pucuk senjata api yang dikuasai Kivlan saat itu.
"Saya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api illegal," kata dia.
Menurut dia, senjata api itu memang telah dimiliki lama oleh Helmi Hermawan alias Iwan, orang suruhan Kivlan.
"Saya tidak tahu menahu (tentang senjata api illegal yang dibeli anak buahnya). Saya pesan ke Iwan karena yang saya tahu senjata yang dia miliki berizin karena ada urusan dengan PT Secuirity," ujar Kivlan.
Selain itu, ia juga menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut Kivlan pernah meminta untuk menyimpan senjata api itu ke anak buahnya.
Adapun Kivlan meminta anak buah menyimpan senjata itu untuk penjagaan dirinya.
"Saya tidak pernah memerintahkan agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujar Kivlan.
Oleh karena itu, ia menilai jaksa belum bisa membuktikan apa peran Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api illegal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kivlan-zen-saat-hadir-di-sidang-rabu-2212020.jpg)