Kivlan Zen
Kivlan Zen Meminta Majelis Hakim Membebaskannya: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas
Terdakwa penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, merasa dirinya tidak bersalah. mantan Staf Kepala Komando Strategis Angkatan Darat itu minta bebas
"Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam dakwaannya sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana sangat berbeda sifat dan caranya sehingga dengan tidak ada perbedaan dalam isi dakwaan kesatu dan kedua, maka sebagai terdakwa tidak memahami perannya sehingga tidak mampu pembelaan dirinya," tuturnya.
Kivlan kembali meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari penahanan ini.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kivlan Zen Sebut Wiranto Ambil Uang Rp10 Miliar
Kivlan Zen menuding mantan Menteri Politik Hukum dan Ham (Polhukam), Jenderal TNI (Pun) Wiranto, korupsi uang negara Rp 10 miliar.
Menurut Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat ini, uang itu seharusnya diberikan kepadanya untuk upah pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan Wiranto kala itu.
Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI (sekarang TNI) saat itu.
"Terus terang, sampaikan ke Wiranto kalau korupsi hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa pakai uang untuk PAM Swakarsa. Dia terima Rp 10 miliar," ujar Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2022).
Kivlan menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata amunisi ilegal. Ia mengikuti sidang lanjutan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Kivlan mengemukakan, seharusnya sesuai perintah BJ Habibie yang jadi presiden saat itu, uang Rp 10 miliar dari dana nonbudgeter Bulog itu diberikan kepada Kivlan untuk pergantian dana PAM Swakarsa.
Namun, hingga kini uang itu belum diterima Kivlan. Kivlan mengatakan, dia sempat menuntut Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dana PAM Swakarsa itu.
"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali, pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar, dengan demikian saya tuntut dia ganti Rp 1 triliun," kata Kivlan
Hal itu disinggung Kivlan lantaran ia menilai kasus yang kini menimpanya adalah rekayasa pejabat negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kivlan-zen-saat-hadir-di-sidang-rabu-2212020.jpg)