Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Buruh

Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Tersebut?

KSPI dan elemen serikat pekerja lainnya menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apa saja isi RUU tersebut?

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). 

2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;

3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;

4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;

5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;

6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;

7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;

8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;

9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal

10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan

11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi:

1. Upah Minimum

Susi menjelaskan, di dalam omnibus law Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya.

Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved