Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Buruh

Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Tersebut?

KSPI dan elemen serikat pekerja lainnya menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Apa saja isi RUU tersebut?

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Senin (20/1/2020).

Selain itu KSPI juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.

"Dalam aksi ini, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyuarakan sikap pekerja Indonesia menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tulis Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya.

Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah dengan pekerja.

Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 lalu hingga baru akan diserahkan ke DPR Senin ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan mengenai poin-poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari kalangan buruh.

Namun, klaim Airlangga tersebut dibantah oleh KSPI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Selama ini buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnibus Law tersebut.

Lalu, sebenarnya apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekira 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:

1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved