DPR AS Serahkan Pasal Pemakzulan Trump ke Senat
Setelah beberapa pekan saling bertukar retorika, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat akhirnya mengesahkan resolusi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, WASHINGTON - Setelah beberapa pekan saling bertukar retorika, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat akhirnya mengesahkan resolusi untuk menyerahkan pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump ke Senat untuk disidangkan.
• Abu Sayyaf Bebaskan 1 WNI: Indonesia Apresiasi Filipina
Resolusi itu disahkan dengan 228 suara berbanding 193, yang sebagian besar terpisah oleh partai.
Pimpinan DPR AS, Nancy Pelosi menandatangani salinan pasal pemakzulan bersama dengan tim ‘manajer DPR’ yang akan mengajukan tuntutan dalam kasus pemakzulan terhadap Trump.
Trump dimakzulkan oleh DPR AS yang dikuasai oleh faksi Partai Demokrat bulan lalu, dan para manajer DPR, yang terdiri dari tujuh anggota DPR akan berperan sebagai jaksa yang mengajukan tuntutan pemakzulan terhadap Trump dalam persidangan di Senat yang dikuasai Partai Republik.
Persidangan itu akan menentukan apakah akan mendakwa Trump dan mencopot jabatannya sebagai presiden atau tidak.
"Hari ini kita akan membuat sejarah. Ketika para manajer berjalan di aula, kita akan melewati ambang batas dalam sejarah - mengantarkan pasal-pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat karena penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan DPR," kata Pelosi sebagaimana dilansir BBC, Kamis (16/1/2020).

Artikel-artikel itu kemudian akan diserahkan kepada Senat, di mana pemimpin Senat, Senator Republik Mitch McConnell akan menunjukkannya pada Kamis siang, 16 Januari, diikuti dengan pembacaannya. Dia mengatakan, persidangan pemakzulan akan dimulai pada Selasa 21 Januari 2020.
• Keluarga Cendana Saksi Kasus MiMiles
"Kami akan berjanji untuk mengutamakannya di atas faksionalisme kecil dan memberikan keadilan untuk institusi kami, untuk negara kami, dan untuk bangsa," kata McConnell dalam sebuah pernyataan.
Trump dimakzulkan karena dirinya diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Presiden Amerika Serikat.
Trump diduga memaksa Presiden Ukraina Volodymyr Zelenski untuk melakukan penyelidikan terhadap mantan Wakil Presiden Amerika Serikat periode sebelumnya, Joe Biden pada 25 Juli tahun 2019 lalu. Joe Biden diketahui merupakan salah satu calon terkuat dari Partai Demokrat yang akan menjadi saingannya pada pemilihan Presiden AS November 2020.
Trump sendiri telah mengklaim, ia tak menyalahgunakan kekuasaannya dan menganggap proses pemakzulan sebagai bentuk upaya pembatalan kemenangan pemilunya pada tahun 2016 silam. DPR AS kemudian mengirimkan dakwaan formal pemakzulan Trump ke Senat yang didominasi oleh Partai Republik pada Rabu, 15 Januari 2020. (Tribun/ozc/kps)
• Benarkah Ada Wabah Vampir di Rhode Island? 3 Kejadian Aneh dalam Sejarah yang Masih jadi Misteri
