Kejagung Sita Mobil Mewah sang Bos: Ini Cerita Lengkap Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1). Harganya berkisar antara Rp 671 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar. Masalah lain menimpa badan usaha milik negara di bidang asuransi, PT Asabri, kini tengah diselidiki. Kedua kasus diduga merugikan negara lebih dari Rp 23,7 triliun.
• Pilkada Boltim, Perindo Isyaratkan Dukung Hendro tapi Harus dengan Syarat Ini
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di parkiran gedung bundar Kejaksaan Agung RI, terapat lima mobil mewah baru yang dikelilingi pita pengamanan berwarna merah putih yang bertuliskan 'Kejaksaan Agung RI'. Pita itu pertanda hasil sitaan.
Diduga kuat, mobil itu milik salah satu tersangka Jiwasraya yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono belum mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut. "Masih croscheck ke pemilikannya," ujar Hari Setiono, Kamis (16/1).
Lima mobil yang diberikan tanda pita sitaan seluruhnya kendaraan mewah roda empat. Mobil-mobil tersebut adalah Fortuner VRZ warna hitam dengan nomor polisi B 1656 OP, dan Mercedez Benz E300 warna putih dengan nomor polisi B 1151 RFW.
Ada pula mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 269 HP, mobil Mercedes Benz warna hitam S500 plat B 70 KRO dan Mobil Alphard warna hitam Plat B 1018 DT.
Berdasarkan situs penjualan mobil di Jakarta, harga mobil Fortuner VRZ kurang-lebih Rp 671 juta. Harga Mercedez Benz E300 sekitar Rp 1,38 miliar, Mercedes Benz S500 Rp 3,6 miliar, mobil Mobil Alphard berkisar Rp 997 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar.
Berdasarkan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B70 KRO diketahui kepemilikan dari PT Hanson Internasional yang juga perusahaan pimpinan Benny Tjokrosaputro.
• DPR AS Serahkan Pasal Pemakzulan Trump ke Senat
Kendaraan lainnya, tidak mencantumkan nama kepemilikan. Sebelumnya, Rabu (15/1) malam, Kejagung telah menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dan mobil Mercedez Benz milik Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Hal itu dibenarkan Dimas, seseorang yang mengaku keponakan dari Hendrisman Rahim. "Iya (dua kendaraan itu milik Hendrisman, Red)," kata Dimas.
Skandal korupsi Jiwasraya terkuak setelah terjadi gagal bayar; menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun. Penyebab gagal bayar adalah Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi.
Jiwasraya juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya, kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli kembali Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi terjadi di asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan permasalahan Jiwasraya yang sedang ditangani. Menurutnya, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, baik internal dan eksternal asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli. Kedua, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil dari perhitungan itu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk asuransi Jiwasraya. "Telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS saving plan, investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya. Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.
Penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara. Menurutnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat.
"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset. Kami telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," imbuhnya.
Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo. Kejaksaan Agung telah memeriksa ahli dan ahli perasuransian dari OJK.
Dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya. Tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisis surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.
• Abu Sayyaf Bebaskan 1 WNI: Indonesia Apresiasi Filipina
"Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya. Dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," ujar Burhanuddin.
Ke-13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya dan ditahan terpisah. Mantan Kepala Divisi Investasi Jjiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur; dan manan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (mantan staf Kantor Staf Presiden) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Kemudian Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kejagung pun menggeledah 13 kantor, 11 kantor di antaranya yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa di antaranya yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (15/1) sekitar pukul 21.15 WIB, satu truk derek membawa dua kendaraan mewah mendadak tiba di Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Ternyata, dua kendaraan mewah tersebut dari hasil penyitaan dari kediaman Hendrisman Rahim.
Dua kendaraan mewah yang diboyong tim penyidik Kejagung RI ialah satu unit Mercedes Benz berawarna hitam dengan nomor polisi B 747 DIR. Selain itu, Kejagung RI juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL.

Dua unit kendaraan motor tersebut kemudian diberikan tanda pita pengamanan berwarna putih merah sebagai tanda kendaraan tersebut disita pihak penyidik Kejagung RI. Menurut Dimas, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyitaan dilakukan di kediaman Hendrisman. Dia juga menyebut, Hendrisman dalam kondisi sehat.
"Keluarga belum menjenguk, tapi (Henderisman, Red) dalam kondisi sehat," ujarnya.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menginformasikan telah mulai menggelar penggeledahan terhadap dua rumah tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (15/1) sore.
Dia membenarkan adanya penggeledahan dilakukan terhadap dua rumah milik eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Hari ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan ke tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Hari di Gedung Bunder Kejagung, Jakarta, Rabu kemarin lusa.
Segera Selesaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan hukum kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan agung tidak berhenti begitu saja. "Urusan hukum itu urusan di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan," ujar Jokowi usai menghadiri pertemuan tahunan industri Jasa Keuangan tahun 2020 di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Menteri BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diperintahkan Jokowi untuk menyelesaikan masalah bisnis ekonominya. "Sudah saya sampaikan juga, yang paling penting, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan OJK nanti yang menyelesaikan masalah bisnis ekonominya," kata Jokowi.
Sebelumnya Jokowi melalui juru bicaranya Fadjroel Rahman menyatakan mengapresiasi langkah Kejagung yang menahan lima tersangka kasus Jiwasraya. Menurut Fadjroel, penahanan kelima orang tersangka tersebut telah sesuai dengan arahan dari Jokowi kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah.
"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," tambah Fadjroel.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi tanggung jawab Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, Kementerian BUMN menjadi pemegang saham Jiwasraya, sehingga proses penyelesaiannya disana.
'Kalau terjadi kegagalan tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian koordinasi dengan OJK," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis.
Riswinandi menjelaskan, penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada di industri asuransi. "Mereka lakukan aksi korporasi untuk mendukung likuiditas dalam menyelesaikan kewajiban pemegang polis," katanya.
Kementerian BUMN ada upaya mengundang investor strategis untuk masuk sebagai pemegang saham dari anak usaha. "Mereka dirikan perusahaan anak, syaratnya investor yang sudah layak jalankan industri asuransi. Jangan sampai tidak mengerti industri asuransi," kata Riswinandi.
Kemudian direncanakan membentuk holding asuransi BUMN, namun ini sedang dikaji dan penyusunan Peraturan Pemerintahnya. "Kita lihat bagaimana pengaturan holding agar tidak. menyimpang. Sementara, yang lain lakukan perbaikan internal, dari organisasi sampai produknya," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, Kementerian BUMN menjadi pemegang saham Jiwasraya, sehingga proses penyelesaiannya di sana. 'Kalau terjadi kegagalan tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian koordinasi dengan OJK," ujarnya.
Riswinandi menjelaskan, penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada di industri asuransi. "Mereka lakukan aksi korporasi untuk mendukung likuiditas dalam menyelesaikan kewajiban pemegang polis," katanya.
Kami Tengarai Ada Upaya Sistematik
Terkait dugaan megaskandal pada perusahaan asuransi milik negara PT Jiwasraya, beberap partai politik di DPR, berencana menyelidiki kasus dengan membentun panitia khusus (Pansus) Angket.
Ada dua fraksi sejauh ini yang berniat menginisiasi Pansus, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS. Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman menduga adanya upaya untuk melokalisir penanganan kasus skandal perusahaan asuransi Jiwasraya. Dugaan tersebut menurut Benny berdasarkan laporan Kejaksaan yang ia baca.
"Saya sudah membaca laporan Kejaksaan Agung itu ada tanda-tanda. Kami menegarai adanya upaya sistematik untuk melokalisir kasus ini dengan hanya menjerat orang-orang tertentu, "kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/1).
Namun Benny belum mau menjelaskan faktor apa saja yang mengindikasikan adanya upaya melokalisir kasus. "nanti, nanti," katanya.
Menurut Benny penanganan Kasus Jiwasraya sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengungkapan skandal yang merugikan negara lebih dari 10 triliun itu sebaiknya juga dilakukan secara politik melalui panitia khusus.
Karena menurut Benny skandal Jiwasraya menyeret sejumlah orang yang berada di lingkaran presiden. Sementara di satu sisi Kejaksaan berada di bawah presiden.
Fraksi Partai Demokrat di DPR akan memprakarsai pembentukan panitia khusus Angket Jiwasraya. Karena menurutnya skandal Jiwasraya dilakukan secara sistemik dan juga melibatkan sejumlah tokoh di lingkaran kekuasaan. "Silakan hukum jalan terus tapi politik, kami akan memprakarsai pansus angket itu," kata Benny.
Terpisah, anggota Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi mengatakan pihaknya akan berjuang maksimal agar DPR sepakat membentuk Pansus. "Kalau PKS tetap sesuai usulannya. Kita akan bikin pansus. Apapun yg terjadi kita akan berjuang dulu sampai titik maksimal dengan jumlah yang ada,"kata Aboebakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Fraksi PKS akan melakukan lobi kesejumlah fraksi yang belum memutuskan apakah akan membentuk Pansus atau Panja terkait skandal Jiwasraya yang potensi kerugiannya lebih dari Rp 10 triliun.
"Kemudian kita akan roadshow ke semua Fraksi apakah Nasdem apakah Gerindra, apakah PAN, Demokrat, kita coba dulu. Adapun keberhasilan itu urusan politik," katanya.
Aboe mengklaim bahwa usulan pembentukan Pansus mendapat respon positif dari sejumlah anggota dewan, termasuk pimpinan fraksi dan komisi. Ia tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah fraksi yang hanya akan menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan pembentukan panitia kerja (Panja) saja.
"Hari ini keliatan sudah ada percepatan atau akselerasi dari kemarin. Begitu PKS berbicara untuk adanya Pansus, langsung ada tanggapan dari pimpinan-pimpinan dan komisi 6. Tapi apapun yang terjadi tetap kita lihat nanti dalam dialog-dialog politik. Ini kan dinamik sekali," ujarnya.
Adapun Fraksi Gerindra masih mengkaji kepentingan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Hal ini penting guna mengetahui sejauh mana panja atau pansus akan mampu memberikan solusi atas kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Agung itu.
"Kita masih mengkaji. Pada prinsip dasarnya sebagai pimpinan fraksi Gerindra, ini melihat situasi yang penting hari ini adalah rakyat dirugikan nggak dalam proses ini ? respon apa? solusi ke depan apa? kalau solusinya tidak jelas ya ngapain," ujar Sektetaris Fraksi Gerindra di DPR RI Desmon J Mahesa di kompleks Parlemen.
Gerindra ingin pembentukan Panja atau Pansus bisa membantu masyarakat yang kurang jelas menjadi jelas, mendistribusi keadilan juga sangat penting. Karena itu dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, imbuh dia, Gerindra mendengarkan sejauh mana kebutuhan Panja atau Pansus dibentuk di tengah proses hukum yang berjalan.
Sementara Komisi VI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya. Keputusan pembentukan Panja diambil berdasarkan rapat internal Komisi VI DPR. "Iya, betul (pembentukan panja Jiwasraya)," kata Wakil Ketua Komisi VI fraksi Partai NasDem Martin Manurung.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap pembentukan Panja Jiwasraya dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat.
Namun demikian, proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR. "Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," kata Rieke. (Tribun Network/fik/igm/mam/ter/yop/jop/sen/kci/kps)

Skandal Salah Goreng Saham
Dua badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak pada bidang asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero sedang terjerat skandal total sekira Rp 23,7 triliun. Keduanya diduga salah menempatkan 'menggoreng' dana-investasi pada bursa saham yang berisiko tinggi.
1. KASUS JIWASRAYA
* PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah perusahanaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Nasabahnya bervariasi, dari masyarakat biasa hingga warga negara asing. Jiwasraya berusia 161 tahun, berdiri sejak zaman Hindia Belanda, tanggal 31 Desember 1859.
* Skandal korupsi Jiwasraya terkuak setelah terjadi gagal bayar; menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.
* Penyebab gagal bayar adalah Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi.
* Jiwasraya juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya, kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli kembali Jiwasraya.
* Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama 20 hari, sejak Selasa (14/1). Kelima orang tersebut yaitu:
1) Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (ditahan di Rutan Salemba cabang KPK)
2) Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo (ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Ia pernah menjabat Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
3) Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (di Rutan Kejagung)
4) Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (di Rutan Guntur)
5) Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan (di Rutan Cipinang)
* Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Kasus dugaan korupsi terjadi di asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
* Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
* Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
* Kemudian, setelah ditangani Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1).
* Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
* Kejagung menggeledah 13 kantor, 11 kantor di antaranya yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa di antaranya yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
2. KASUS ASABRI
-PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, perusahaan BUMN, bergerak di bidang perusahaan asuransi sosial dan pembayaran pensiunan prajurit TNI, Polri, hingga PNS.
- Asabri didirikan 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1971.
- PT Asabri semula berbentuk yayasan bernama Yayasan Asuransi Sosial ABRI. Kemudian, berubah menjadi PT karena pada tahun 1998 terjadi korupsi yang terpidananya adalah pihak swasta dan tentara aktif.
- Manajemen Asabri pernah menyalahgunakan dana prajurit pada tahun 1995-1997. Kasus selesai disidangkan pada tahun 2008 dengan kerugian negara mencapai Rp 410 miliar.
- Informasi dugaan adanya korupsi diungkap Menko Polhukam Mahfud MD pertama kali, Jumat (10/1/2020. "Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud.
- Modus operandinya sama dengan korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya yang juga belakangan terkuak; menempatkan investasu di bursa efek-saham berisiko tinggi; pada 14 perusahaan.
- Asabri dikabarkan tekor karena salah kelola dana penempatan. Portofolio saham milik Asabri anjlok hingga 90 persen. Kerugiannya pun disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Salah Goreng Saham
A) Penempatan Dana PT Asuransi Jiwasraya:
Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jiwasraya memiliki saham:
- PT PP Properti Tbk (PPRO), bernilai Rp 1,03 triliun (data 1 Januari 2018 ). Nilai saham tinggal Rp 556,7 miliar pada 10 Oktober 2018. Artinya nilai saham PPRO milik Jiwasraya turun sekitar Rp 473,21 miliar.
- PT Semen Baturaja Tbk (SMBR). Nilai SMBR milik Jiwasraya sekitar Rp 3,46 triliun (data 1 Januari 2018). Nilai saham turun menjadi Rp 2,09 triliun pada 10 Oktober 2018, tergerus Rp 1,37 triliun.
* Laporan keuangan Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.
* Paling parah, aset yang ditempatkan pada reksa dana. Data Desember 2017 tercatat Rp 19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019.
* Aset lainnya yang ditempatkan di obligasi korporasi dan SUN relatif stabil.
B) Penempatan Saham PT Asabri
* Hingga November 2019, berdasarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asabri punya portofolio di 14 saham dengan kepemilikan di atas 5 persen.
* Portofolio saham Asabri antara lain:
- Bank Yudha Bhakti (BBYB) sebanyak 20,13 persen
- Alfa Energi Investama (FIRE) sebanyak 23,60 persen
- Hartadinata Abadi (HRTA) sebanyak 5,26 persen
- Island Concept Indonesia (ICON) sebanyak 5,02 persen
- Asabri juga memiliki saham di Inti Agri Resources (IIKP) sebanyak 11,58 persen
- Indofarma (INAF) sebanyak 13,92 persen
- Hanson Internasional (MYRX) sebanyak 5,40 persen
- Pelat Timah Nusantara (NIKL) sebanyak 10,31 persen
- Proma Cakawala Abadi (PCAR) sebanyak 25,14 persen.
- Pool Advista Finance (POLA) sebanyak 7,65 persen
- Pool Advista Indonesia (POOL) sebanyak 7,43 persen
- PP Property (PPRO) sebanyak 5,33 persen
- Sidomulyo (SDMU) sebanyak 18,06 persen
- SMR Utama (SMRU) sebanyak 6,61 persen.