Olly Tunggu Putusan Tito untuk Lantik Elly-Moktar
Drama pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Elly mengatakan, dirinya telah dibekali keputusan MK, surat keputusan KPU, dan surat keputusan pelantikan dari Kemendagri. Menurut Elly, tidak ada masalah lagi yang menganjal dirinya untuk dilantik. Menurutnya, Gubernur Olly Dondokambey diperintahkan untuk melantik.
Elly mengungkapkan, masyarakat Talaud juga sudah menunggu dirinya untuk dilantik. "Sekarang masyarakat menanti. Ada macam-macam persoalan di sana termasuk akhir-akhir ini agak sedikit rusuh. Mereka mengharapkan kami segera dilantik untuk segera merealisikan janji kampanye kami," pungkas Elly.
Putri semata wayang Elly, Hillary Lasut angkat bicara terkait hasil ekspose perkara pelantikan ayahnya. Katanya, ekspose kasus yang dihadiri pakar hukum tata negara di Indonesia menyimpulkan Elly dan Moktar (E2L-MAP) harus dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
Menurut Anggota DPR RI ini, hal itu sudah diperjuangkan sejak lama oleh Partai Nasdem dan masyarakat Talaud. "Sehingga tidak ada yang mengagetkan dari hasil ekspose yang semuanya sepakat bahwa demi kepastian hukum pelantikan harus dijalankan," kata Hillary kepada Tribun Manado.
Ia bilang, dalam ekspose itu juga dikemukakan bahwa pelantikan sebenarnya sifatnya seremonial. Dimana, Gubernur Sulut berkewajiban melantik E2L-MAP. "Hal ini dikemukakan oleh ahli-ahli hukum tata negara dan tata usaha negara yang dihadirkan oleh Kemendagri," jelasnya.
"Bahkan Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan apabila Gubernur Sulut khawatir digugat jika melantik karena adanya putusan MA, beliau siap membantu menggugat balik siapa saja yang menggugat gubernur," katanya mengungkap salah satu hal penting dalam ekspose kasus itu.
Karena itu, Hillary bilang tidak ada yang perlu dikhawatirkan. "Tinggal menunggu, kalau memang Pak Gubernur taat hukum, tunjukan dengan melaksanakan kewajiban hukum Gubernur dengan melantik Elly Lasut," katanya.
Menurut Hillary, Gubernur telah menyatakan menunggu keputusan Kemendagri. "Sehingga kalau kemarin ada yang konferensi pers bilang Gubernur Sulut tidak akan melantik Elly Lasut, itu tidak berdasar dan aneh, karena Pak Olly jelas menyampaikan tadi akan melantik," katanya.
Preseden Buruk Pilkada
Jeirry Sumampow, pengamat politik menilai kasus Bupati Talaud terpilih Elly Lasut harus didudukkan dalam konstruksi yang tepat. Keputusan Mahkamah Agung tidak punya kekuasan membatalkan hasil pilkada.
Terlepas jabatan Elly yang sudah 2 periode, harusnya masalah ini diselesaikan di awal pencalonan, bukan setelah ada hasil akhir. Hasil pilkada sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konsitusi.
Tidak dilantiknya Elly akan jadi preseden tidak baik masa depan pilkada nanti. Jika ada yang tidak terima hasil bisa dicari alasan untuk gugatan ke MA. Padahal ini ada pada ranah yang terpisah UU Pilkada.
Soal persyaratan menjabat 2 periode diselesaikan tahap awal, kalau diselesaikan setelah selesai semua tahapan maka jadi repot seperti sekarang yang terjadi. Hasil pilkada dalam konteks UU Pemilu tidak ada keharusan kemudian dibatalkan berdasar putusan MA. Putusanya membatalkan SK Mendagri. Tapi tidak membatalkan hasil (pilkada).
Kalau ini dikabulkan berbahaya bagi hasil pilkada ke depan. Makin runyam nanti hasil pilkada, kemungkinan seperti kasus Elly ini dibuka dan dicari-cari kesalahan. Setelah hasil KPU harus segera dilantik apalagi sudah melalui MK.
Hukum pemilu memang kadang tidak dipatuhi secara konsisten peserta pemilu. Semisal kasus dulu di Sumut, ada partai usung 2 pasangan calon dan ikut pilkada. Elly terlepas track record seperti apa, tapi tetap sudah jadi pilihan rakyat, sebagai negara hukum harus patuhi.
Putusan MA memang seringkali memicu persoalan dalam pemilu. Ambil contoh kasus PAW yang kemudian ditangkap Komisioner KPU, kurang lebih kaitan juga dengan keputusan MA, hal ini memberi ruang polemik dalam pemilu. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi/dtc/bmc/kps/ndo/ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/salaman-di-kemendagri_1.jpg)