Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olly Tunggu Putusan Tito untuk Lantik Elly-Moktar

Drama pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersalaman dengan Bupati Talaud terpilih Elly Lasut di Kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). 

Atas permasalahan itu, Kemendagri akhirnya memanggil kedua pihak. Pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Talaud dan Gubernur Sulut itu berlangsung tertutup.

Sementara, ahli hukum dari Kemendagri Ruliandi mengatakan, ada konsukuensi pidana jika Elly tak dilantik. "Bila tidak melantik Elly Lasut, Olly terancam pidana. Karena ini kewajiban pemerintah," jelas Ruliandi.

Jerry-Adrian Masuk Pengurus DPP Golkar: Lodewijk Tetap Jabat Sekjen

Ekspos masalah ini pun berlangsung a lot. “Yang dipersoalkan di sini apa? Apakah 2 periode bupati atau putusan MA? Secara fakta pasangan calon ini sudah ditetapkan oleh KPU dan sampai hari ini belum dicabut atau dianulir putusan itu, malah dikuatkan oleh putusan MK soal hasil Pilkada Talaud. Mengingat, penyalahgunaan kekuasaan sanksinya pidana,” kata Ruliandi.

Menurut para ahli hukum lain, pasangan ini telah melalui tahapan proses demokrasi yang adil dan tidak bercacat administrasi. “Pasangan calon ini harus dilantik, tidak adalah masalah,” tegas ahli hukum Kemendagri Prof Refly Harun dalam penjelasannya.

Ekspos kasus yang dipimpin Sekjen dan Dirjen Otda Kemendagri ini dihadiri oleh para ahli hukum di antaranya, Prof Refly Harun, Dr Junaidi, Muhamad Ruliandi (ahli muda) dari pihak Kemendagri dan Prof Yusril Isha Mahendra, Nasrullah, Putu Arta dari pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, serta Gubernur Sulut Prof Aminuddin, Dr A Putra Sidin, Dr Irwan dari Pemerintah Provinsi Sulu, dan Setjen KPU RI, Setjen Bawaslu RI, MK, MA, KPU Talaud serta Sekda Provinsi.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada Serentak 2018 Elly-Moktar tak kunjung dilantik. Pasangan yang diusung Nasdem, PKPI dan Gerindra ini ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik. Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019. Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip. Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemprov Sulut diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres. Salah salah satunya perihal periodisasi Elly Lasut menjabat sebagai bupati.

Pemprov menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud Adolf Binilang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud. Surat penunjukan Plh Bupati Talaud tertanggal 20 Juli 2019, diserahkan Wakil Gubernur Gubernur Sulut Steven Kandouw. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, periode pertama Elly Lasut menjadi Bupati mulai tahun 2004-2009. Kemudian periode kedua 2009-2014. Namun pada periode kedua, Lasut tersangkut kasus korupsi tahun 2011 sehingga dia dipenjara.

Sayangnya mantan Mendagri Gamawan Fauzi tidak memberhentikan Lasut tahun 2012 saat dia dipenjara. Gamawan baru memberhentikan Lasut tahun 2014 setelah masa jabatannya habis. Tahun 2018, Lasut maju lagi sebagai calon bupati Taulud dan terpilih kembali.

Para saksi ahli masing-masing tiga orang dari pihak Kemendagri, Pemprov Sulut dan Elly Engelbert Lasut (E2L) memberikan pandangan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember tahun 2019 di Kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020).

Putusan MA tersebut mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 menjadi pegangan Pemprov Sulut tidak melantik E2L sebagai Bupati Talaud, karena sudah dua periode. Terkait polemik pelantikan inilah membuat Mendagri mencari solusi dengan mengundang pihak-pihak terkait bersama para saksi ahlinya untuk memberikan pandangan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulut, Christiano Talumepa mengatakan, kesempatan tersebut para saksi ahli memberikan pandangan hukuknya dihadapan Kemendagri.

Kata Talumepa, Pemprov Sulut menghadirkan DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar. “Jadi, terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari para ahli masing-masing pihak. Selanjutnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan keputusan kedepan,” jelas Talumepa yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Gubernur Olly Dondokambey, Sekprov Edwin Silangen, Karo Hukum Flora Krisen dan Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.

Hillary Lasut
Hillary Lasut (TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS)

Hillary: Gubernur Tak Perlu Khawatir

Bupati Talaud terpilih Elly Lasut mengklaim bahwa para ahli menyebut dirinya berhak dilantik sebagai bupati. "Di dalam pembahasan tadi, semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Elly di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved