Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olly Tunggu Putusan Tito untuk Lantik Elly-Moktar

Drama pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersalaman dengan Bupati Talaud terpilih Elly Lasut di Kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Drama pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masuk babak baru. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Olly menyebut akan mengikuti kebijakan Kemendagri.

"Kan Mendagri (Tito Karnavian) itu pimpinan. Kalau memang keputusan diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti," ujar Gubernur usai gelar perkara di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kemenkes Perketat Bandara dan Pelabuhan: Antisipasi Virus Misterius dari China

Olly mengatakan, pertemuannya dengan Elly dan Moktar yang difasilitasi Kemendagri itu berjalan lancar. Dia mengatakan, semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud. "Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud. Semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulut dan Kabupaten Talaud," tuturnya.

Olly menuturkan, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Dia menegaskan akan menaati keputusan pemerintah (Mendagri). "Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah (Kemendagri) juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan," katanya.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian pemerintah yang mengesahkan. Kata Yusril, dia diundang Kemendagri untuk memberikan keterangan ahli pada sidang terkait Gubernur Sulut menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly dan Moktar. Yusril mengatakan Gubernur Olly menunda pelantikan karena Elly dinilai akan menjabat selama 3 periode apabila dilantik.

"Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum," ujar Yusril di Kemendagri.

Refly Harun
Refly Harun (kompas)

Yusril mengatakan, seorang kepala daerah terhitung menjabat selama 1 periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

"Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali, memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap 2 periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati," katanya.

Yusril mengatakan, permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Jokowi Prediksi Sandiaga Jadi Presiden

"Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan," tuturnya.

Kata Yusril, persoalan 3 periode sudah kedaluwarsa. Dia mengatakan, persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga terpilih. Dia menyebut Elly dan Moktar tinggal dilantik oleh pemerintah.

"Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan," kata Yusril.

"Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan," sebut Yusril.

Sebelumnya, Gubernur Olly mengatakan, pihaknya tak kunjung melantik Elly-Moktar didasarkan pada putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019. Putusan tersebut menyatakan bahwa apabila dilantik Elly akan menjabat selama 3 periode. Dari laman resmi KPU, mereka dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019 tetapi hingga saat ini pelantikan itu belum dilakukan.

"Ada putusan MA ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK aja minta 3 periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode," Olly di Kemendagri sebelum menghadiri sidang.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (WARTA KOTA)

Gubernur juga menyoalkan lolosnya Elly pada Pilkada Talaud. Dia menyebut tidak ingin membahas sengketa pilkada terkait penundaan pelantikan itu. "Saya nggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian ini jangan mengarah kepada sengketa pilkada. Gubernur sudah menandatangani SK untuk menerbitkan SK Mendagri, tetapi ada hal lain, ada pelanggaran si calon. Sekarang kalian ikut mana? Ikut pelanggaran kenapa lantik," imbuhnya.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved