Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olly Tunggu Putusan Tito untuk Lantik Elly-Moktar

Drama pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersalaman dengan Bupati Talaud terpilih Elly Lasut di Kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Drama pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masuk babak baru. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Olly menyebut akan mengikuti kebijakan Kemendagri.

"Kan Mendagri (Tito Karnavian) itu pimpinan. Kalau memang keputusan diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti," ujar Gubernur usai gelar perkara di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kemenkes Perketat Bandara dan Pelabuhan: Antisipasi Virus Misterius dari China

Olly mengatakan, pertemuannya dengan Elly dan Moktar yang difasilitasi Kemendagri itu berjalan lancar. Dia mengatakan, semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud. "Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud. Semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulut dan Kabupaten Talaud," tuturnya.

Olly menuturkan, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Dia menegaskan akan menaati keputusan pemerintah (Mendagri). "Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah (Kemendagri) juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan," katanya.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian pemerintah yang mengesahkan. Kata Yusril, dia diundang Kemendagri untuk memberikan keterangan ahli pada sidang terkait Gubernur Sulut menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly dan Moktar. Yusril mengatakan Gubernur Olly menunda pelantikan karena Elly dinilai akan menjabat selama 3 periode apabila dilantik.

"Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum," ujar Yusril di Kemendagri.

Refly Harun
Refly Harun (kompas)

Yusril mengatakan, seorang kepala daerah terhitung menjabat selama 1 periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

"Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali, memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap 2 periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati," katanya.

Yusril mengatakan, permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Jokowi Prediksi Sandiaga Jadi Presiden

"Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan," tuturnya.

Kata Yusril, persoalan 3 periode sudah kedaluwarsa. Dia mengatakan, persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga terpilih. Dia menyebut Elly dan Moktar tinggal dilantik oleh pemerintah.

"Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan," kata Yusril.

"Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan," sebut Yusril.

Sebelumnya, Gubernur Olly mengatakan, pihaknya tak kunjung melantik Elly-Moktar didasarkan pada putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019. Putusan tersebut menyatakan bahwa apabila dilantik Elly akan menjabat selama 3 periode. Dari laman resmi KPU, mereka dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019 tetapi hingga saat ini pelantikan itu belum dilakukan.

"Ada putusan MA ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK aja minta 3 periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode," Olly di Kemendagri sebelum menghadiri sidang.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (WARTA KOTA)

Gubernur juga menyoalkan lolosnya Elly pada Pilkada Talaud. Dia menyebut tidak ingin membahas sengketa pilkada terkait penundaan pelantikan itu. "Saya nggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian ini jangan mengarah kepada sengketa pilkada. Gubernur sudah menandatangani SK untuk menerbitkan SK Mendagri, tetapi ada hal lain, ada pelanggaran si calon. Sekarang kalian ikut mana? Ikut pelanggaran kenapa lantik," imbuhnya.

Atas permasalahan itu, Kemendagri akhirnya memanggil kedua pihak. Pertemuan antara Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Talaud dan Gubernur Sulut itu berlangsung tertutup.

Sementara, ahli hukum dari Kemendagri Ruliandi mengatakan, ada konsukuensi pidana jika Elly tak dilantik. "Bila tidak melantik Elly Lasut, Olly terancam pidana. Karena ini kewajiban pemerintah," jelas Ruliandi.

Jerry-Adrian Masuk Pengurus DPP Golkar: Lodewijk Tetap Jabat Sekjen

Ekspos masalah ini pun berlangsung a lot. “Yang dipersoalkan di sini apa? Apakah 2 periode bupati atau putusan MA? Secara fakta pasangan calon ini sudah ditetapkan oleh KPU dan sampai hari ini belum dicabut atau dianulir putusan itu, malah dikuatkan oleh putusan MK soal hasil Pilkada Talaud. Mengingat, penyalahgunaan kekuasaan sanksinya pidana,” kata Ruliandi.

Menurut para ahli hukum lain, pasangan ini telah melalui tahapan proses demokrasi yang adil dan tidak bercacat administrasi. “Pasangan calon ini harus dilantik, tidak adalah masalah,” tegas ahli hukum Kemendagri Prof Refly Harun dalam penjelasannya.

Ekspos kasus yang dipimpin Sekjen dan Dirjen Otda Kemendagri ini dihadiri oleh para ahli hukum di antaranya, Prof Refly Harun, Dr Junaidi, Muhamad Ruliandi (ahli muda) dari pihak Kemendagri dan Prof Yusril Isha Mahendra, Nasrullah, Putu Arta dari pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, serta Gubernur Sulut Prof Aminuddin, Dr A Putra Sidin, Dr Irwan dari Pemerintah Provinsi Sulu, dan Setjen KPU RI, Setjen Bawaslu RI, MK, MA, KPU Talaud serta Sekda Provinsi.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada Serentak 2018 Elly-Moktar tak kunjung dilantik. Pasangan yang diusung Nasdem, PKPI dan Gerindra ini ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik. Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019. Hal ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip. Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemprov Sulut diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres. Salah salah satunya perihal periodisasi Elly Lasut menjabat sebagai bupati.

Pemprov menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud Adolf Binilang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud. Surat penunjukan Plh Bupati Talaud tertanggal 20 Juli 2019, diserahkan Wakil Gubernur Gubernur Sulut Steven Kandouw. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, periode pertama Elly Lasut menjadi Bupati mulai tahun 2004-2009. Kemudian periode kedua 2009-2014. Namun pada periode kedua, Lasut tersangkut kasus korupsi tahun 2011 sehingga dia dipenjara.

Sayangnya mantan Mendagri Gamawan Fauzi tidak memberhentikan Lasut tahun 2012 saat dia dipenjara. Gamawan baru memberhentikan Lasut tahun 2014 setelah masa jabatannya habis. Tahun 2018, Lasut maju lagi sebagai calon bupati Taulud dan terpilih kembali.

Para saksi ahli masing-masing tiga orang dari pihak Kemendagri, Pemprov Sulut dan Elly Engelbert Lasut (E2L) memberikan pandangan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember tahun 2019 di Kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020).

Putusan MA tersebut mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 menjadi pegangan Pemprov Sulut tidak melantik E2L sebagai Bupati Talaud, karena sudah dua periode. Terkait polemik pelantikan inilah membuat Mendagri mencari solusi dengan mengundang pihak-pihak terkait bersama para saksi ahlinya untuk memberikan pandangan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulut, Christiano Talumepa mengatakan, kesempatan tersebut para saksi ahli memberikan pandangan hukuknya dihadapan Kemendagri.

Kata Talumepa, Pemprov Sulut menghadirkan DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar. “Jadi, terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari para ahli masing-masing pihak. Selanjutnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan keputusan kedepan,” jelas Talumepa yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Gubernur Olly Dondokambey, Sekprov Edwin Silangen, Karo Hukum Flora Krisen dan Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.

Hillary Lasut
Hillary Lasut (TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS)

Hillary: Gubernur Tak Perlu Khawatir

Bupati Talaud terpilih Elly Lasut mengklaim bahwa para ahli menyebut dirinya berhak dilantik sebagai bupati. "Di dalam pembahasan tadi, semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Elly di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Elly mengatakan, dirinya telah dibekali keputusan MK, surat keputusan KPU, dan surat keputusan pelantikan dari Kemendagri. Menurut Elly, tidak ada masalah lagi yang menganjal dirinya untuk dilantik. Menurutnya, Gubernur Olly Dondokambey diperintahkan untuk melantik.

Elly mengungkapkan, masyarakat Talaud juga sudah menunggu dirinya untuk dilantik. "Sekarang masyarakat menanti. Ada macam-macam persoalan di sana termasuk akhir-akhir ini agak sedikit rusuh. Mereka mengharapkan kami segera dilantik untuk segera merealisikan janji kampanye kami," pungkas Elly.

Putri semata wayang Elly, Hillary Lasut angkat bicara terkait hasil ekspose perkara pelantikan ayahnya. Katanya, ekspose kasus yang dihadiri pakar hukum tata negara di Indonesia menyimpulkan Elly dan Moktar (E2L-MAP) harus dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.

Menurut Anggota DPR RI ini, hal itu sudah diperjuangkan sejak lama oleh Partai Nasdem dan masyarakat Talaud. "Sehingga tidak ada yang mengagetkan dari hasil ekspose yang semuanya sepakat bahwa demi kepastian hukum pelantikan harus dijalankan," kata Hillary kepada Tribun Manado.

Ia bilang, dalam ekspose itu juga dikemukakan bahwa pelantikan sebenarnya sifatnya seremonial. Dimana, Gubernur Sulut berkewajiban melantik E2L-MAP. "Hal ini dikemukakan oleh ahli-ahli hukum tata negara dan tata usaha negara yang dihadirkan oleh Kemendagri," jelasnya.

"Bahkan Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan apabila Gubernur Sulut khawatir digugat jika melantik karena adanya putusan MA, beliau siap membantu menggugat balik siapa saja yang menggugat gubernur," katanya mengungkap salah satu hal penting dalam ekspose kasus itu.

Karena itu, Hillary bilang tidak ada yang perlu dikhawatirkan. "Tinggal menunggu, kalau memang Pak Gubernur taat hukum, tunjukan dengan melaksanakan kewajiban hukum Gubernur dengan melantik Elly Lasut," katanya.

Menurut Hillary, Gubernur telah menyatakan menunggu keputusan Kemendagri. "Sehingga kalau kemarin ada yang konferensi pers bilang Gubernur Sulut tidak akan melantik Elly Lasut, itu tidak berdasar dan aneh, karena Pak Olly jelas menyampaikan tadi akan melantik," katanya.

Jeirry Sumampouw
Jeirry Sumampouw (kompas.com)

Preseden Buruk Pilkada

Jeirry Sumampow, pengamat politik menilai kasus Bupati Talaud terpilih Elly Lasut harus didudukkan dalam konstruksi yang tepat. Keputusan Mahkamah Agung tidak punya kekuasan membatalkan hasil pilkada.

Terlepas jabatan Elly yang sudah 2 periode, harusnya masalah ini diselesaikan di awal pencalonan, bukan setelah ada hasil akhir. Hasil pilkada sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konsitusi.

Tidak dilantiknya Elly akan jadi preseden tidak baik masa depan pilkada nanti. Jika ada yang tidak terima hasil bisa dicari alasan untuk gugatan ke MA. Padahal ini ada pada ranah yang terpisah UU Pilkada.

Soal persyaratan menjabat 2 periode diselesaikan tahap awal, kalau diselesaikan setelah selesai semua tahapan maka jadi repot seperti sekarang yang terjadi. Hasil pilkada dalam konteks UU Pemilu tidak ada keharusan kemudian dibatalkan berdasar putusan MA. Putusanya membatalkan SK Mendagri. Tapi tidak membatalkan hasil (pilkada).

Kalau ini dikabulkan berbahaya bagi hasil pilkada ke depan. Makin runyam nanti hasil pilkada, kemungkinan seperti kasus Elly ini dibuka dan dicari-cari kesalahan. Setelah hasil KPU harus segera dilantik apalagi sudah melalui MK.

Hukum pemilu memang kadang tidak dipatuhi secara konsisten peserta pemilu. Semisal kasus dulu di Sumut, ada partai usung 2 pasangan calon dan ikut pilkada. Elly terlepas track record seperti apa, tapi tetap sudah jadi pilihan rakyat, sebagai negara hukum harus patuhi.

Putusan MA memang seringkali memicu persoalan dalam pemilu. Ambil contoh kasus PAW yang kemudian ditangkap Komisioner KPU, kurang lebih kaitan juga dengan keputusan MA, hal ini memberi ruang polemik dalam pemilu. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi/dtc/bmc/kps/ndo/ryo)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved