KPK
Masinton Pasaribu Ngarang, Nama Novel Yudi Harahap di KPK Tak Pernah Ada, Ketua WP KPK Ungkap Fakta
Masinton mengaku mendapat surat perintah penyelidikan (sprilindik) kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari orang KPK bernama Novel Yudi Harahap.
"Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia," tegasnya.
"Saya juga tidak terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, baik sebagai penyelidik ataupun penyidik. Saat ini, saya dan pegawai KPK lainnya tetap fokus saja kepada pekerjaan kami," kata Yudi.
Kata Masinton Pasaribu
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan asal usul Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sprinlidik itu pernah ia tunjukkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/1/2020) malam lalu.

"Pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam sebelasan, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI. Ia memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap. Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," tutur Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Berhubung masih ada agenda, Masinton Pasaribu tak langsung membuka map yang diberikan tersebut.
"Baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerja saya," kata aktivis '98 ini.
"Pada saat ia buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," jelasnya.
Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, Masinton Pasaribu sempat bertanya dalam hati, "Kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?"
Sesaat kemudian ia mengingat kembali ketika memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK beberapa waktu lalu.
Saat itu sebagai Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada pihak luar.
"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," ucapnya.
Namun meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai ke dirinya itu sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner lembaga antirasuah itu.
"Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK," tegasnya.