Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati

Bupati Talaud Terpilih Minta Pendukung Bersabar, Kandouw: Mendagri Cari Jalan Keluar

Hasil Pilkada Talaud batal demi hukum. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L).

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Pemprov Putuskan Tak akan Lantik  Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut 

Namun demikian Putusan MA no 584 tahun 2019 ini belum menempatkan Pemprov dalam posisi aman. Sebab yang dibatalkan baru SK Mendagri No 3241 tahun 2017 dan bukan membatalkan SK Penetapan Elly sebagai Bupati baik atas SK KPU Talaud maupun SK penetapan dari Kemendagri.

Toar Palilingan
Toar Palilingan (ISTIMEWA)

Kewenangan di Tangan Mendagri

Toar Palilingan, Pengamat Hukum dari Unsrat menilai pelantikan dan pengambilan sumpah kepala daerah pascapilkada sepenuhnya berada di wilayah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Dari kacamata hukum, posisi gubernur hanya melaksanakan kewenangan atributif. Dalam susunan Negara Kesatuan RI, gubernur merupakan aparat pemerintah pusat di daerah.

Kecuali gubernur dan wagub berhalangan, maka kewenangan tersebut ditarik lagi ke Kemendagri seperti bunyi Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur. Bupati dan wali kota dalam Pasal 4 ayat (1) dengan tegas mengatur perihal pejabat yang melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota adalah gubernur.

Kemudian pada ayat (2), dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan oleh wakil gubernur. Ayat (3), dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pelantikan dilaksanakan oleh menteri.

Dalam masalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut dan Moktar Parapaga, gubernur dan wagub tegas menyatakan tidak akan melantik pasangan terpilih tersebut dengan alasan adanya putusan Mahkamah Agung. Mereka patuh pada putusan tersebut.

Dengan demikian merujuk pada Perpres di atas maka kewenangan atribusi tersebut kembali kepada Kemendagri. Selanjutnya tinggal menunggu sikap kementerian mengenai kelanjutan dari nasib SK pelantikan yang dikeluarkan menteri.

Jadi sikap Pemprov untuk membawa masalah ini kembali ke kementerian sudah tepat. Masyarakat sebaiknya percayakan penyelesaian permasalahan ini pada pemerintah dan tetap jaga keamanan serta ketenteraman khususnya saudara-saudara di Kabupaten Kepulauan Talaud. (ryo/ndo)

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved