Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati

Bupati Talaud Terpilih Minta Pendukung Bersabar, Kandouw: Mendagri Cari Jalan Keluar

Hasil Pilkada Talaud batal demi hukum. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L).

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Pemprov Putuskan Tak akan Lantik  Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Hasil Pilkada Talaud batal demi hukum. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Moktar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

Pembatalan pelantikan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimohonkan Welly Titah, Calon Bupati Talaud dari PDIP, terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.

Mulan Jamela Bakal Ikut Diperiksa, Ello: Saya Ini Juga Korban

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020). MA menyatakan batal dan tidak sah keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017

SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018. Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode. "Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK Mendagri, maka SK Mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.

Adapun, SK sebelumnya keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian E2L sebagai bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua. "Kalau dihitung sesuai SK itu, E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Wagub menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa di balik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingan lain. "Pemprov mau mengepankan hukum di sini, bukan like and dislike, suka dan tidak suka," kata dia.

Atas dasar itu, Wagub mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU pemerintah daerah menegaskan bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode. "Oleh karenanya kalau yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati Kepulauan Talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.

"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah, Mendagri dan Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman,” katanya. Kedua, lanjut dia, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA.

Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri. "Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini," katanya.
Menurut Kandouw, keputusan itu menegaskan, tidak dilantiknya E2L bukan keinginan seorang atau kelompok orang. "Tapi demi betul-betul ditegaknya hukum," katanya.

Dia pun memohon agar keputusan MA ini bisa dipahami semua pihak. "Kita tetap jaga daerah khususnya Kabupaten Talaud tetap kondusif," katanya. Ia mengharapkan, proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Talaud tetap berjalan.

Nama-nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

"Masalah kepentingam politik bukan segala-galanya, utamakan kesejahteran rakyat," kata dia. Jangan sampai masalah ini jadi alasan membuat keributan dan keonaran. "Semua kita bisa pahami semua sudah melalui aturan mekanisme hukum berlaku," ujarnya.

Bupati Talaud terpilih, Elly Lasut meminta pendukungnya maupun seluruh masyarakat Talaud tetap tenang dan mengutamakan ketertiban dan keamanan bersama. "Kepada pendukung E2L-Mantap, termasuk seluruh warga Talaud yang saya kasihi, mari kita bersabar dan menahan diri. Jangan terprovokasi," kata Elly kepada tribunmanado.co.is, Selasa (14/1/2020).
Terkait polemik pelantikan dia bersama Moktar Parapaga, Elly tak banyak komentar. "Saya serahkan ke Mendagri," katanya singkat.

Engel Tatibi, tokoh masyarakat Talaud yang juga Ketua Tim Relawan E2L-Mantap meminta masyarakat Talaud tetap tenang. "Saya berharap siapa saja bisa menahan diri jangan mengeluarkan pernyataan yang meresahkan. Kita tunggu saja hasil gelar perkara di Mendagri besok pagi," ujar Tatibi.

Katanya, soal pelantikan E2L-Mantap adalah wewenang Mendagri. Tokoh pemuda Talaud, Jimmy Tindi mengatakan, semua pihak wajib menahan diri. Masyarakat Talaud jangan mau diprovokasi. "Kedamaian masyarakat yang utama. Kiranya para pihak tidak mengeluarkan opini liar," kata Tindi.

Elly dan Moktar sebelumnya merupakan pemenang Pilkada Talaud 2018. Mereka menyisihkan 3 pasang calon lainnya. Belakangan, satu di antara kontestan Welly Titah menggugat di pengadilan terkait periodisasi Elly sebagai Bupati Talaud.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara saat konferensi pers.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara saat konferensi pers. (TRIBUN MANADO/RYO NOOR)

Dari sini munculah perdebatan soal tafsir periodisasi Elly. Ada yang berpegang Elly sudah 2 periode, tapi ada juga yang kukuh masih 1 periode.

Elly sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009. Ini terhitung periode pertama kali Elly menjabat. Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009. Belum menyelesaikan periode pemerintahannya Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi.

Semasa menjalani proses penahanan, pemberhentian Elly dari bupati tak pernah berproses. Talaud terus dipimpin Plt bupati yang ketika itu dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali. Belakangan pemberhentian tetap Elly sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Menteri Gamawan Fauzi) 24 Juni 2014 lewat SK nomor 131.71-3200.

Sesuai SK Kemendagri ini E2L terhitung sudah 2 periode. Elly diberhentikan sekaligus Mendagri menganggkat Bupati Talaud yang baru ketika itu Sri Wahyumi Manalip. Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018. Belakangan dalam proses pencalonan, muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya.

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor: 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011. SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014. Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian. SK ini dianggap Elly belum 2 periode. Belakangan SK inilah yang digugat kemudian MA membatalkan SK ini. 

Pengamat Politik Ferry Liando: Pemerintah Berhati-Hati dan Ikut Keyakinan
Pengamat Politik Ferry Liando: Pemerintah Berhati-Hati dan Ikut Keyakinan (Istimewa)

Liando: Elly Belum Tamat

Putusan Mahkamah Agung No 584 sudah benar tapi tidak serta merta nasib Elly sudah tamat. Putusan itu hanya membatalkan SK Mendagri no 3.241 yang menyatakan Elly belum 2 periode.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Unsrat, Ferry Liando. Putusan itu tidak berisi pembatalan SK Mendagri soal penetapan Elly sebagai calon terpilih pada Pilakda 2018.

“Jika Pemprov (Sulut) benar yakin dengam prinsip hukum yang mereka pegang selama ini, maka pekerjaan Pemprov selanjutnya adalah berjuang dan mencari upaya hukum untuk membatalkan SK Mendagri tentang Penetapan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud terpilih pada Pilakda 2018,” katanya, Selasa (14/1/2020).

Lanjut tenaga pengajar di FISIP ini, putusan MA yang membatalkan SK Mendagri no 3.241 harus dimaklumi karena terdapat banyak fakta yang bisa menyimpulkan, bahwa Elly telah menjabat 2 periode. Pada saat diberhentikan sementara pada 27 Agustus 2010, saat itu Elly tidak digantikan dengan pejabat definitif sampai 2014 di mana berakhirnya 1 periode.

“Ketika itu Constantin Ganggali sebagai Wakil Bupati hanya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) dan ia tidak pernah dilantik sebagai pejabat definitif sebagaimana di daerah lain,” ujarnya.

Lanjut Liando, menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bukanlah jabatan definitif. Padahal waktu itu ada kejadian yang serupa yakni di Kota Tomohon.

Tatong Bara Periksa Semua Ruangan SKPD, Banyak yang Berantakan dan Kotor

Jimmy Eman langsung dilantik sebagai pejabat definitif menggantikan Jeferson Rumajar. Tidak diangkatnya pejabat definitif, secara otomatis pejabat yang hanya diberhentikan sementara bisa diinterpretasi periodisasinya tetap berjalan dan masih terhitung sampai dilantiknya pejabat baru.

Kedua, di SK nomor 131.71-626 tahun 2010 status Elly hanya disebut pemberhentian sementara, bukan diberhentikan secara permanen. Ketiga, di SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014, (SK Pelantikan Bupati berikutnya Sri Wahyumi Manalip) ada kalimat tertulis “Saudara Elly Lasut diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan 2009-2014 (periode ke-2).

Keempat, di SK 131.71-3241 menyebutkan, ternyata surat gubernur tentang usul pemberhentian nanti dikirim ke Mendagri pada 11 Juni 2014. Ada informasi yang tentunya masih harus dibuktikan bahwa sejak dinyatakan Elly nonaktif, tidak ada proses pengusulan dari DPRD setempat yang kemudian dijadikan pegangan gubernur untuk pengusulan ke Mendagri.

Namun demikian Putusan MA no 584 tahun 2019 ini belum menempatkan Pemprov dalam posisi aman. Sebab yang dibatalkan baru SK Mendagri No 3241 tahun 2017 dan bukan membatalkan SK Penetapan Elly sebagai Bupati baik atas SK KPU Talaud maupun SK penetapan dari Kemendagri.

Toar Palilingan
Toar Palilingan (ISTIMEWA)

Kewenangan di Tangan Mendagri

Toar Palilingan, Pengamat Hukum dari Unsrat menilai pelantikan dan pengambilan sumpah kepala daerah pascapilkada sepenuhnya berada di wilayah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Dari kacamata hukum, posisi gubernur hanya melaksanakan kewenangan atributif. Dalam susunan Negara Kesatuan RI, gubernur merupakan aparat pemerintah pusat di daerah.

Kecuali gubernur dan wagub berhalangan, maka kewenangan tersebut ditarik lagi ke Kemendagri seperti bunyi Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur. Bupati dan wali kota dalam Pasal 4 ayat (1) dengan tegas mengatur perihal pejabat yang melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota adalah gubernur.

Kemudian pada ayat (2), dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan oleh wakil gubernur. Ayat (3), dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pelantikan dilaksanakan oleh menteri.

Dalam masalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut dan Moktar Parapaga, gubernur dan wagub tegas menyatakan tidak akan melantik pasangan terpilih tersebut dengan alasan adanya putusan Mahkamah Agung. Mereka patuh pada putusan tersebut.

Dengan demikian merujuk pada Perpres di atas maka kewenangan atribusi tersebut kembali kepada Kemendagri. Selanjutnya tinggal menunggu sikap kementerian mengenai kelanjutan dari nasib SK pelantikan yang dikeluarkan menteri.

Jadi sikap Pemprov untuk membawa masalah ini kembali ke kementerian sudah tepat. Masyarakat sebaiknya percayakan penyelesaian permasalahan ini pada pemerintah dan tetap jaga keamanan serta ketenteraman khususnya saudara-saudara di Kabupaten Kepulauan Talaud. (ryo/ndo)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved