Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati

Bupati Talaud Terpilih Minta Pendukung Bersabar, Kandouw: Mendagri Cari Jalan Keluar

Hasil Pilkada Talaud batal demi hukum. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L).

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Pemprov Putuskan Tak akan Lantik  Bupati Talaud Terpilih, Ini Respon Elly Lasut 

Dari sini munculah perdebatan soal tafsir periodisasi Elly. Ada yang berpegang Elly sudah 2 periode, tapi ada juga yang kukuh masih 1 periode.

Elly sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009. Ini terhitung periode pertama kali Elly menjabat. Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009. Belum menyelesaikan periode pemerintahannya Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi.

Semasa menjalani proses penahanan, pemberhentian Elly dari bupati tak pernah berproses. Talaud terus dipimpin Plt bupati yang ketika itu dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali. Belakangan pemberhentian tetap Elly sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Menteri Gamawan Fauzi) 24 Juni 2014 lewat SK nomor 131.71-3200.

Sesuai SK Kemendagri ini E2L terhitung sudah 2 periode. Elly diberhentikan sekaligus Mendagri menganggkat Bupati Talaud yang baru ketika itu Sri Wahyumi Manalip. Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018. Belakangan dalam proses pencalonan, muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya.

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor: 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011. SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014. Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian. SK ini dianggap Elly belum 2 periode. Belakangan SK inilah yang digugat kemudian MA membatalkan SK ini. 

Pengamat Politik Ferry Liando: Pemerintah Berhati-Hati dan Ikut Keyakinan
Pengamat Politik Ferry Liando: Pemerintah Berhati-Hati dan Ikut Keyakinan (Istimewa)

Liando: Elly Belum Tamat

Putusan Mahkamah Agung No 584 sudah benar tapi tidak serta merta nasib Elly sudah tamat. Putusan itu hanya membatalkan SK Mendagri no 3.241 yang menyatakan Elly belum 2 periode.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Unsrat, Ferry Liando. Putusan itu tidak berisi pembatalan SK Mendagri soal penetapan Elly sebagai calon terpilih pada Pilakda 2018.

“Jika Pemprov (Sulut) benar yakin dengam prinsip hukum yang mereka pegang selama ini, maka pekerjaan Pemprov selanjutnya adalah berjuang dan mencari upaya hukum untuk membatalkan SK Mendagri tentang Penetapan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud terpilih pada Pilakda 2018,” katanya, Selasa (14/1/2020).

Lanjut tenaga pengajar di FISIP ini, putusan MA yang membatalkan SK Mendagri no 3.241 harus dimaklumi karena terdapat banyak fakta yang bisa menyimpulkan, bahwa Elly telah menjabat 2 periode. Pada saat diberhentikan sementara pada 27 Agustus 2010, saat itu Elly tidak digantikan dengan pejabat definitif sampai 2014 di mana berakhirnya 1 periode.

“Ketika itu Constantin Ganggali sebagai Wakil Bupati hanya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) dan ia tidak pernah dilantik sebagai pejabat definitif sebagaimana di daerah lain,” ujarnya.

Lanjut Liando, menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bukanlah jabatan definitif. Padahal waktu itu ada kejadian yang serupa yakni di Kota Tomohon.

Tatong Bara Periksa Semua Ruangan SKPD, Banyak yang Berantakan dan Kotor

Jimmy Eman langsung dilantik sebagai pejabat definitif menggantikan Jeferson Rumajar. Tidak diangkatnya pejabat definitif, secara otomatis pejabat yang hanya diberhentikan sementara bisa diinterpretasi periodisasinya tetap berjalan dan masih terhitung sampai dilantiknya pejabat baru.

Kedua, di SK nomor 131.71-626 tahun 2010 status Elly hanya disebut pemberhentian sementara, bukan diberhentikan secara permanen. Ketiga, di SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014, (SK Pelantikan Bupati berikutnya Sri Wahyumi Manalip) ada kalimat tertulis “Saudara Elly Lasut diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan 2009-2014 (periode ke-2).

Keempat, di SK 131.71-3241 menyebutkan, ternyata surat gubernur tentang usul pemberhentian nanti dikirim ke Mendagri pada 11 Juni 2014. Ada informasi yang tentunya masih harus dibuktikan bahwa sejak dinyatakan Elly nonaktif, tidak ada proses pengusulan dari DPRD setempat yang kemudian dijadikan pegangan gubernur untuk pengusulan ke Mendagri.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved