Elly Lasut Tak Dilantik Jadi Bupati
Bupati Talaud Terpilih Minta Pendukung Bersabar, Kandouw: Mendagri Cari Jalan Keluar
Hasil Pilkada Talaud batal demi hukum. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Hasil Pilkada Talaud batal demi hukum. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak akan melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Moktar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
Pembatalan pelantikan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimohonkan Welly Titah, Calon Bupati Talaud dari PDIP, terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
• Mulan Jamela Bakal Ikut Diperiksa, Ello: Saya Ini Juga Korban
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020). MA menyatakan batal dan tidak sah keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017
SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018. Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode. "Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK Mendagri, maka SK Mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.
Adapun, SK sebelumnya keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian E2L sebagai bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua. "Kalau dihitung sesuai SK itu, E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Wagub menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa di balik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingan lain. "Pemprov mau mengepankan hukum di sini, bukan like and dislike, suka dan tidak suka," kata dia.
Atas dasar itu, Wagub mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU pemerintah daerah menegaskan bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode. "Oleh karenanya kalau yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati Kepulauan Talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.
"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah, Mendagri dan Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman,” katanya. Kedua, lanjut dia, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA.
Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri. "Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini," katanya.
Menurut Kandouw, keputusan itu menegaskan, tidak dilantiknya E2L bukan keinginan seorang atau kelompok orang. "Tapi demi betul-betul ditegaknya hukum," katanya.
Dia pun memohon agar keputusan MA ini bisa dipahami semua pihak. "Kita tetap jaga daerah khususnya Kabupaten Talaud tetap kondusif," katanya. Ia mengharapkan, proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Talaud tetap berjalan.
• Nama-nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
"Masalah kepentingam politik bukan segala-galanya, utamakan kesejahteran rakyat," kata dia. Jangan sampai masalah ini jadi alasan membuat keributan dan keonaran. "Semua kita bisa pahami semua sudah melalui aturan mekanisme hukum berlaku," ujarnya.
Bupati Talaud terpilih, Elly Lasut meminta pendukungnya maupun seluruh masyarakat Talaud tetap tenang dan mengutamakan ketertiban dan keamanan bersama. "Kepada pendukung E2L-Mantap, termasuk seluruh warga Talaud yang saya kasihi, mari kita bersabar dan menahan diri. Jangan terprovokasi," kata Elly kepada tribunmanado.co.is, Selasa (14/1/2020).
Terkait polemik pelantikan dia bersama Moktar Parapaga, Elly tak banyak komentar. "Saya serahkan ke Mendagri," katanya singkat.
Engel Tatibi, tokoh masyarakat Talaud yang juga Ketua Tim Relawan E2L-Mantap meminta masyarakat Talaud tetap tenang. "Saya berharap siapa saja bisa menahan diri jangan mengeluarkan pernyataan yang meresahkan. Kita tunggu saja hasil gelar perkara di Mendagri besok pagi," ujar Tatibi.
Katanya, soal pelantikan E2L-Mantap adalah wewenang Mendagri. Tokoh pemuda Talaud, Jimmy Tindi mengatakan, semua pihak wajib menahan diri. Masyarakat Talaud jangan mau diprovokasi. "Kedamaian masyarakat yang utama. Kiranya para pihak tidak mengeluarkan opini liar," kata Tindi.
Elly dan Moktar sebelumnya merupakan pemenang Pilkada Talaud 2018. Mereka menyisihkan 3 pasang calon lainnya. Belakangan, satu di antara kontestan Welly Titah menggugat di pengadilan terkait periodisasi Elly sebagai Bupati Talaud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-putuskan-tak-akan-lantik-bupati-talaud-terpilih-ini-respon-elly-lasut.jpg)