OTT Komisioner KPU
2 Hari Sebelum OTT KPK, Kader PDIP Harun Masiku Sudah Berada di Luar Negeri, Kini Jadi Buronan
Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020).
Mantan Wagub DKI itu mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup bukan menafikan peran rakyat.
Namun, memberikan keleluasaan bagi partai politik menentukan kadernya yang dinilai memiliki kapasitas menjadi anggota dewan.
"Loh enggak. Kalau itu kewenangan partai yang menentukan. Makanya kita dorong ke depan bahwa partai mempunyai kesempatan mempersiapkan kader-kadernya baik di legislatif maupun eksekutif," katanya.
• Balas Dendam Kasus Ahok di Balik Kritik pada Anies Soal Banjir Jakarta, Rocky Gerung: Itu Buruk
Djarot membantah bahwa partainya mendorong revisi Undang-Undang Pemilu khususnya mengenai sistem Pemilu di Indonesia agar kasus Harun Masiku tidak terulang.
Djarot menegaskan, meski Pemilu nantinya gunakan sistem proporsional tertutup, DPP tidak akan terlalu subjektif dalam menentukan anggota dewan.
"Oh engga ada (like and dislike)," pungkasnya.
4. KPK Bakal Tetap Buru Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Firli Bahuri mengimbau Harun Masiku segera menyerahkan diri.
KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli Bahuri.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha Candraditya/Taufik Ismail, WartaKota)
• Putra Jokowi, Gibran, Berpeluang Diusung PDIP, Ini Tanggapan Achmad Purnomo dan Relawan Kagege
Tautan Awal di Sini