Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

MELAWAN LUPA Prabowo dan Amien Rais CS Gelar Konferensi Pers Ratna Sarumpaet Digebukin: Ketakutan

Kala itu, kata Prabowo, dalam pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet, Ratna mengaku tak ingat muka oknum yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso (kiri), dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kanan), saat memberi keterangan pers mengenai kasus penganiayaan yang disebut-sebut dialami Ratna Sarumpaet, di Jl Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10/2018). 

Nah untuk merefresh ingatan, Tribunmanado.co.id mengajak pembawa untuk mengetahui awal mula hingga mertua Rio Dewanto itu sampai dibui dan di-bully.

Diketahui, Ratna Sarumpaet harus berurusan dengan hukum atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet harus mendekam di penjara atas  kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan divonis hukuman penjara terhitung sejak Oktober 2018.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa dirinya telah dikeroyok sejumlah orang saat di Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga atas bentuk luka yang dideritanya, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa diriya telah berbohong setelah foto lebam di wajahnya tersebar di media sosial.

Wajah lebam seperti tampak dalam foto yang beredar luar di media sosial bukan karena pukulan, melainkan karena efek operasi plastik.

Ratna Sarumpaet dikenai pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat kasus penyebaran berita bohong itu diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet bersalah.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Disinggung soal biaya operasi platik sebesar Rp 90 juta di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta, Isnak menyebut uang tersebut bukan berasal dari sumbangan bencana tenggelamnya kapal Sinar Bangun di Danau Toba.

 Jalani Masa Kurungan 15 Bulan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bebas, Pembebasan Bersyarat Dikabulkan

Ratna Sarumpaet pernah melakukan penggalangan dana buat keluarga korban tenggelamnya kapal motor tersebut.

Sumbangan diarahkan ke sebuah nomor rekening tertentu dan dari hasil pelacakan polisi pembayaran biasa operasi plastik berasal dari rekening tersebut.

"Saya udah tanya kepada Ibu Ratna Sarumpaet, beliau mengatakan itu tidak ada dana bantuan untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba yang digunakan untuk biaya operasi. Pembayaran berasal dari dana pribadi Ibu Ratna," ungkap Insank.

Pihaknya justru balik mempertanyakan apa bukti kliennya menggunakan uang sumbangan korban tenggelamnya kapal Sinar Bangun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved