Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

MELAWAN LUPA Prabowo dan Amien Rais CS Gelar Konferensi Pers Ratna Sarumpaet Digebukin: Ketakutan

Kala itu, kata Prabowo, dalam pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet, Ratna mengaku tak ingat muka oknum yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso (kiri), dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kanan), saat memberi keterangan pers mengenai kasus penganiayaan yang disebut-sebut dialami Ratna Sarumpaet, di Jl Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10/2018). 

Dia mengaku tak mau menggali informasi lebih dalam kepada Ratna lantaran masalah kondisinya yang belum stabil. 

“Beliau masih sedikit ketakutan dan trauma. Saya tidak mau mendesak. Saya mengerti karena orang yang sudah pernah kena luka dalam kondisi seperti itu pasti traumatik. Ya dia tidak bisa terlalu rinci ceritanya kepada saya,” ucapnya. 

Dalam kasus ini, Prabowo juga meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pemukulan yang terjadi dengan Ratna. Pasalnya, perilaku pemukulan seperti ini dinilai bertentangan dengan UUD. 

“Kita punya UUD, kita punya hukum, kita semuanya harus patuh terhadap hukum dan rakyat kita yang pegang keputusan terakhir rakyat yang punya kedaulatan jadi saya kira ini kita harus ungkapkan ke publik, Supaya publik tahu masalahnya,” pungkasnya.

Seusai Prabowo Cs melakukan konfrensi pers, pihak kepolisian langsung mencari tahu kebenaran pemukulan tersebut.

Dan fakta mengejutkan pun terbongkar.

Ternyata Ratna Sarumpaet tak hanya menipu publik, tapi juga tokoh elit yakni Prabowo cs juga tertipu hingga serentak bikin konfrensi pers.

Mahfud MD, yang saat ini jadi Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pun sempat angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Tanggapan tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report di iNews, Jumat (6/10/2018) malam.

Mulanya, Abraham selaku pembawa acara menanyakan pada Mahfud terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah elite politik yang ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan

Menurut Mahfud, orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet  tidak bisa dijerat UU ITE.

UU ITE, kata Mahfud, hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan.

Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso (kiri), dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kanan), saat memberi keterangan pers mengenai kasus penganiayaan yang disebut-sebut dialami Ratna Sarumpaet, di Jl Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso (kiri), dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kanan), saat memberi keterangan pers mengenai kasus penganiayaan yang disebut-sebut dialami Ratna Sarumpaet, di Jl Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10/2018). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

"Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan," ujar Mahfud.

"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet."

"Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran."

"Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun."

"Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya," ujar Mahfud MD.

Mantan Ketua MK ini juga mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.

"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong."

"Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946," tambahMahfud.

Lihat videonya di bawah ini:

Berita ini adalah berita kompilasi yang telah tayang di Tribungrup. (Tribunmanadi.co.id/Indri Fransiska Panigoro)

 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved