Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jalani Masa Kurungan 15 Bulan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bebas, Pembebasan Bersyarat Dikabulkan

Ratna Sarumpaet menghirup udara segar setelah bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok hari ini.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Kamis (26/12/2019), Ratna Sarumpaet menghirup udara segar setelah bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Ratna Sarumpaet adalah terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial. Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat" (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved