Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bripda Derustianto Tewas Dianiaya Rekan atas Perintah Senior, Ini Penjelasan Polda Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan Bripda AM melakukan menganiaya korban atas perintah seniornya, yakni Briptu RT.

Editor: Aldi Ponge
Tangkap layar siaran langsung Tv One
Keluarga Bripda Derustianto Hadji Ali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali ternyata tewas dianiaya rekan sesama polisi di Polda Gorontalo.

Bripda Derustianto tewas pada Kamis (5/12/2019) silam.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan Bripda AM melakukan menganiaya korban atas perintah seniornya, yakni Briptu RT.

 
Penganiayaan yang berujung Polisi Tewas, bermula saat Briptu RT mendapatkan Derustianto dan AM tengah bercanda di barak.

Melihat hal itu, RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.

Hukumannya, yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.

Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.

Hingga akhirnya, Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.

"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran Tv One pada Rabu (25/12/2019).

"Kemudian korban pergi," imbuhnya.

Wahyu menuturkan, saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.

Kemudian, ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.

"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu Tricahyono.

"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.

Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved