Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bripda Derustianto Tewas Dianiaya Rekan atas Perintah Senior, Ini Penjelasan Polda Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan Bripda AM melakukan menganiaya korban atas perintah seniornya, yakni Briptu RT.

Editor: Aldi Ponge
Tangkap layar siaran langsung Tv One
Keluarga Bripda Derustianto Hadji Ali 

"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.

Menurut penuturan Wahyu, korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka pada kasus Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi tersebut.

Hal itu didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil autopsi korban Derustianto Hadji Ali.

Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.

Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto Hadji Ali disadari oleh pihak keluarga.

Sang ayah, Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.

Terutama, di bagian dada putranya terlihat sangat biru.

“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.

Tak hanya di badan, bagian kepala dan muka Derustianto juga terlihat memar.

Sugiarto kemudian mengatakan bahwa anaknya sebelum meninggal sempat bercerita kepada kerabatnya.

Ia bercerita bahwa ia sering dianiaya oleh para seniornya.

Dugaannya semakin kuat setelah ia dan pengacaranya, yakni Rifki Mohi, melakukan penelusuran dengan bertanya kepada rekan sekamar Derustianto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved